SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Ardiansyah terciduk polisi karena aksinya yang hendak melakukan tawuran. Apalagi dia juga kedapatan membawa senjata tajam, Minggu dini hari (27/2/222) sekira pukul 00.30 WIB.
Ardiansyah (17) merupakan warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Hadiah Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II. Dia ditangkap pada saat kepolisian sedang laksanakan PAM antisipasi tawuran di kampung Tangguh, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.
“Saat kita sedang melakukan hunting, kita mendapatkan pelaku membawa sajam. Dia hendak melakukan tawuran bersama temannya,” kata Kapolsek Ilir Timur II Palembang, Kompol M. Yuansyah, Senin (7/3/2022).
Setelah melakukan pengecekan, dari sekumpulan remaja yang hendak melakukan rencana tawuran tersebut, hanya Ardiansyah yang diamankan. Karena saat diperiksa Ardiansyah kedapatan membawa sajam.
“Ardiansyah ini ditangkap karena ia yang membawa sajam. Dia ini jugalah yang mengajak teman-temannya untuk melakukan aksi tawuran,” jelasnya.
Diketahui bahwa penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Slamet Riady Gang Ujung Tanjung kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang. Dari kejadian ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebilah senjata tajam jenis pisau kuduk bergagang dan ber sarung kayu warna coklat.
Atas ulahnya Ardianyah dikenakan pasal 2 (1) undang-undang darurat No.12 Tahun 1951, tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ANA)
Komentar