Fraksi PKS, Tolak Pembangunan PLTSA,  Nilai hanya menguntungkan PT IGP

Suarapublik. Id PALEMBANG- Fraksi PKS DPRD Palembang menolak Rancangan Perubahan Perjanjian Kerjasama yang ditawarkan oleh pemerintah kota, kami menilai bahwa  solusi ini cukup efektif tapi ternyata tidak efisien. Kami mempunyai dua alasan mengapa kami menilai perjanjian ini tidak efisien.

 

“Solusi yang perlu dilakukan pemerintah kota Palembang adalah solusi yang betul-betul efektif dan efisien. efektif maksudnya betul-betul mengatasi masalah sampah secara menyeluruh, efisien maksudnya biaya yang dikeluarkan memang layak dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,”kata Hibbani, Selasa (01/03/2022) saat paripurna

 

Menurut Hibbani, masalah sampah di kota Palembang adalah masalah yang memang sangat memerlukan perhatian serius oleh pemerintah kota Palembang dan pihaknya sepakat perlu dicari terobosan-terobosan baru guna mencari solusi atas permasalahan sampah di kota Palembang.

Baca Juga :  BK DPRD Palembang Periksa Sri Wahyuni, Zainal Dan Saksi

 

“Apa lagi yang akan mengelola PLTSA, dari PT Indo Green Power yang merupakan perusahaan asing adalah perusahaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), mereka akan mendapatkan revenue/penghasilan dari menjual listrik kepada PLN, ” Ujar dia

 

Satu lagi sambung Hibbani, bahan baku yang mereka dapatkan bersumber dari sampah dengan kriteria dan kuota tertentu yang akan dipasok oleh pemerintah kota Palembang. Atas pasokan bahan baku sampah, PT IGP mendapatkan revenue lagi dengan istilah (Biaya Layanan Pengolahan Sampah). sumber revenue PT IGP berasal dari APBD kota Palembang,”ujarnya.

Baca Juga :  BK DPRD Palembang Periksa Sri Wahyuni, Zainal Dan Saksi

 

 

Jadi kesimpulannya PT IGP mendapatkan revenue dua kali, yakni ketika mereka menerima bahan baku dan ketika mereka menjual barang jadi.  Walaupun ini mungkin saja terjadi dalam bisnis, tapi ini termasuk model bisnis yang tidak lazim.

 

 

“Dimana PT IGP mendapatkan dua sumber penghasilan, sedangkan pemerintah kota tidak mendapatkan apa-apa, selain masalah sampah yang janjinya akan teratasi,”ungkapnya.

 

 

 

Alasan APBD, Biaya Layanan Pengolahan Sampah yang dikenakan sebesar Rp. 400.000/ton, mengakibatkan APBD kota Palembang terbebani lebih dari 100 Milyar setiap tahunnya, bahkan di tahun ketiga sudah menyentuh angka 160 Milyar lebih.  Hal ini sangat-sangat membebankan APBD, Apalagi beberapa tahun belakangan ini ternyata APBD Palembang defisit dan sering menyisakan utang yang harus dibayar kepada pihak ketiga.

Baca Juga :  BK DPRD Palembang Periksa Sri Wahyuni, Zainal Dan Saksi

 

 

“Dikhawatirkan Biaya Layanan pengolahan sampah ini justru akan mengganggu pembangunan di kota Palembang, mengingat banyaknya anggaran yang tersedot untuk BLPS.Memang pemerintah kota dijanjikan subsidi dari pusat namun karena penetapan subsidi dari pusat ini hanya berdasarkan Peraturan Presiden, maka subsidi dari pemerintah pusat tidak bisa dipastikan berapa besarnya dan berapa tahun subsidi akan dibayar,”jelasnya.

 

 

Terkahir karena dua alasan tersebut fraksi PKS Kota Palembang menyatakan tidak menyetuju Perubahan Perjanjian Kerjasama Pengolahan sampah secara termal kota Palembang.

    Komentar