F Terancam Batal Nikah Gegara Calon Suami Tertangkap Bawa Ekstasi 400 Butir, Saat Jenguk Diusir Pegawai Kejari

Hukum46 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sungguh malang nasib gadis di Palembang berinisial F. Ia batal nikah gegara calon suami bernama Octa Friyadi, ditetapkan sebagai terdakwa dalam keterlibatannya menyimpan pil ekstasi sebanyak 400 butir.

Hal tersebut diketahui saat ia ditemui sedang menjeguk calon suaminya sebelum menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dalam agenda pembacaan dakwaan, pada Kamis (4/5/2023).

“Bentar lagi kami mau menikah. Dia ditangkap di kamar Hotel gara-gara kedapatan simpan pil ektasi sebanyak 400 an butir. Tapi saya tidak tahu statusnya sebagai apa dalam hal tersebut,” terangnya.

Sementara itu, gadis berinisial F yang bekerja sebagai SPG di salah satu brand minuman beer tersebut, sebelumnya belum mengetahui pekerjaan calon suaminya lantaran baru berkenalan saat bertemu di kota Palembang.

“Kami baru kenalan di kota Palembang. Dia asli orang Prabumulih, terus dia bilang mau ngajak serius sama aku, jadinya aku mau,” ucap dia.

Sementara itu, saat ingin menjenguk calon suaminya lantaran sidang ditunda. Salah satu pegawai Kejaksaan yang mengawal tahanan dengan mengenakan baju dinas Kejaksaan Negeri Palembang bertuliskan nama “Afry”, mengancam gadis tersebut tidak akan bisa bertemu calon suaminya.

“Kupastikan kamu tidak akan bertemu dengan pacar kamu,” ucap pegawai tersebut dengan nada arogan.

Lalu sambil menagis terseduh wanita tersebut merasa kecewa karena tidak diizinkan bertemu oleh pegawai kejaksaan yang berlaga arogan tersebut.

“Saya kecewa menunggu dari pagi tapi tidak bisa bertemu,” jawab gadis tersebut dengan isak tangis. (ANA)

    Komentar