SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Bejat, itulah kata yang pantas diberikan pada empat dari enam pelaku rudapaksa (pemerkosaan) yang berhasil diringkus jajaran Polres Empat Lawang dan di backup Polsek Pendopo. Mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap yakni Ardi Bin Hanapi (23), warga Desa Pendopo Kecamatan Pendopo, Muhammad Erwan Bin Samsul (22), warga Desa Pendopo, Raka Sastra Purnawangsahbin Adnan (19), warga Desa Pendopo, dan Yuriko Guterres Bin Holil (22), warga Kelurahan Pagar Tengah Kecamatan Pendopo. Sedangkan dua tersangka lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahardian SIK melalui Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin SH MH didampingi Kanit Pidum IPDA Adien SE membenarkan penangkapan tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur.
“Benar, 4 dari 6 tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur berhasil kita tangkap. Sedangkan 2 tersangka lagi masih buron. Namun kita sudah mengantongi identitas kedua tersangka ini,” kata Kasatreskrim Polres Empat Lawang, AKP M Tohirin, Rabu (5/1/2022).
Berdasarkan kronologis kejadian, kata Kasatreskrim, berawal dari korban Ky (15) warga Desa Karang Caya Kecamatan Pendopo Barat. Dia di jemput oleh tersangka Insan (DPO) menuju rumah tersangka Raka pada Senin (27/12/2021) sekitar pukul 19.30 wib di belakang Pasar Pendopo Kecamatan Pendopo. Kemudian setelah sampai di rumah tersangka Raka, korban sudah melihat 5 pelaku yang lain yang tidak dikenal. Kemudian para pelaku tersebut mengajak korban untuk berkenalan, tidak lama kemudian korban diajak mengobrol oleh Yok (nama panggilan).
“Korban dipaksa untuk minum minuman keras, akan tetapi korban menolak. Namun kemudian Yok dan para pelaku yang lain, memaksa korban untuk meminum minuman keras tersebut, dengan cara menuangkan minuman tersebut ke mulut korban. Sampai korban mabuk dan dalam kondisi setengah sadar,” katanya.
Kemudian tersangka Atok (nama panggilan) dan Yok langsung melakukan perbuatan tak senonoh ke korban. Sejurus kemudian langsung membuka celana korban, lalu para pelaku mempersetubuhi korban secara bergantian.
Setelah melampiaskan nafsu syahwat para tersangka, kemudian korban disuruh istirahat. Korban meminta untuk diantarkan pulang, akan tetapi para pelaku melarang korban untuk pulang. Kemudian sekitar pukul 07.00 wib pada Selasa (28/12) pagi barulah korban diantar pulang oleh tersangka Riko ke rumah neneknya yang berada di Desa Tangga Rasa Kecamatan Pendopo.
“Dari sanalah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Atas laporan itu, langsung kita tindak lanjuti,” ucapnya lagi.
Bahkan, pada Senin (3/1/2022) keempat pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing. Sedangkan dua tersangka lagi masih buron. “Empat pelaku sudah kita amankan, sedangkan dua lagi masih buron serta sedang dilakukan pengejaran,”pungkasnya. (alf)
Komentar