SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Mantan karyawati asuransi BRI Life di KCP Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diduga selundupkan uang milik nasabah senilai Rp1,2 miliar. BRI Life Palembang saat dihubungi tak dapat banyak berkomentar terkait masalah ini.
Mantan karyawati ansuransi BRI tersebut bernama Nurrahmah Fitri alias Fitri, warga kompleks II Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Di Empat Lawang dia tinggal di Perumnas Ajib Desa Mekar Jaya (3A), Kecamatan Tebing Tinggi.
Kepala Cabang BRI Life Palembang Marlina Widiyanti menjelaskan, jika saat ini pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Iya kita sudah serahkan kasus ini kepada pihak kepolisian, jadi harusnya yang wajib memberikan statement dari kepolisian,” kata Marlina, Jumat (6/8/2021).
Meski tak menyebutkan kasus ini dilaporkan pada Kepolisian mana, Marlina menegaskan, jika kasus ini sudah ditangani bagian Legal BRI. Sehingga ia tak mau memberikan banyak komentar.
“Kasus ini sebenarnya sudah lama dan sudah diserahkan ke bagian Legal BRI. Pelakunya juga sudah jadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi saya tak bisa memberikan banyak komentar. Kita tunggu saja hasilnya dari kepolisian,” tegasnya.
Dari aksi yang dilakukan Fitri ini, setidaknya ada 76 orang yang menjadi korban penipuan. Diduga, masih ada ratusan korban lain yang juga menjadi korban penipuan.
Salah satu korban ialah Sahlan (47). Dia pun telah mendesak pihak BRI untuk bertanggungjawab atas kejadian ini. Menurut Sahlan, transaksi pembayaran asuransi BRI Life dilakukan di kantor BRI dengan memotong langsung rekening tabungan.
”Karena uang kami langsung dipotong pegawai BRI Life itu dari rekening untuk biaya administrasi dan biaya asuransi BRI Life. Jadi bukan saya yang langsung membayar ke pegawai BRI Life, tapi langsung dipotong dari rekening,” ungkapnya.
Dengan demikian, Sahlan berharap kepada pihak pihak yang terkait terutama Bank BRI. Karena menurut dia, ia mengenal pegawai BRI Life itu di Bank BRI sewaktu melakukan kredit uang.
”Kami mohon BRI bertanggungjawab atas nasabah. Kami sebagai nasabah dirugikan, saya ikut dua ansuransi dananya sebesar Rp20 juta,” ungkapnya.
Selain Sahlan, korban lainnya yaitu Ernawati (52). Dia juga mengalami nasib serupa. Uangnya sebanyak Rp35 juta raib tertipu oleh eks pegawai ansuransi BRI Life.
” Awalnya saya tahun 2015 itu ditawarkan Fitri untuk ikut asuransi BRI Life, tapi saya tidak mau. Namun akhirnya saya terkena juga di 2017, saya ikut Fitri. Eh, tidak taunya uang itu tidak disetorkan. Saya sudah setor uang dengan Fitri sebanyak Rp35 juta,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Empat Lawang, AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Asep Sumpena mengatakan, terduga Fitri saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga melakukan penipuan kepada nasabah asuransi BRI Life.
”Terduga Fitri saat ini statusnya sudah DPO pihak kepolisian dan akan dikenakan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2014 tentang peransuransian dengan acaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp5 miliar,” tandasnya. (ANA)
Komentar