Eks Dirut Hotel Swarna Dwipa Dituntut 8 Tahun Penjara

Hukum63 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaaan rancang bangun, pembangunan Hotel Swana Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi hotel Swarna Dwipa tahun 2017, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (31/1/2023).

Kasus ini sendiri diketahui menjerat terdakwa Augie Bunyamin selaku Mantan Direktur Utama (Dirut) Hotel Swarna Dwipa, dan terdakwa Ahmad Tohir selaku Direktur PT Palcon Indonesia. Sidang tersebut digelar dalam agenda tuntutan.

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), Iskandar Syah SH MH, menuntut kedua terdakwa masing-masing selama delapan tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan bahwa terdakwa I Augie Yahya Bunyamin dan terdakwa II Ahmad Tohir, terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa selama 8 tahun penjara denda sebesar Rp300 juta dengan subsider 6 bulan penjara,” tegas tim JPU, saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara dan denda, untuk terdakwa II Ahmad Tohir, JPU juga menghukum dengan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,6 miliar, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut dikembalikan, maka diganti dengan empat tahun kurungan.

Adapun hal-hal yang memberatkan, JPU menilai bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya selama satu pekan ke depan untuk membacakan nota pembelaan.

Seperti diketahui, dugaan kasus korupsi tersebut, bermula sekitar tahun 2016-2017, Augie Bunyamin selaku Direktur Utama PD Perhotelan Swarna Dwipa, melakukan rehap Hotel Swarna Dwipa mengunakan dana operasional hotel dengan pagu anggaran sebesar Rp37 miliar.

Dalam pekerjaannya, kontraktor Ahmad Tohir Direktur PT Palcon Indonesia, ditunjuk langsung oleh Augie Bunyamin tampa melalui proses lelang dan peraturan BUMD yang berlaku. Bahkan dari penghitungan ahli volume, bangunan hanya 42 persen, hingga mengakibatkan kerugian negara Rp3,6 miliar. (ANA)

    Komentar