Edrian Jenipur Sebut Sudah Seharusnya PMII Palembang untuk Melaksanakan Konfercab

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dinamika internal kembali mencuat di tubuh Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Palembang. Hal ini dipicu oleh beredarnya di sejumlah media sosial selebaran flyer desakan pelaksanaan Konferensi Cabang (Konfercab). Dalam flyer tersebut tercantum sejumlah permasalahan internal yang selama ini dianggap dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian konkret.

Salah satu Pengurus Cabang PMII Kota Palembang, Edrian Jenipur secara terbuka menyampaikan pendapatnya mengenai selebaran flyer yang viral tersebut.

“Kami melihat dari flyer tersebut bahwa memang sudah seharusnya Ketua Cabang untuk melaksanakan Konfercab. Mengingat SK yang sudah habis sejak 8 April kemarin, termasuk mengundurkan diri bila tidak mampu menyelesaikan persoalan internal,” ujar Edrian, Jum’at (30/5/2025).

Baca Juga :  Pemberangkatan 22 Kloter Jemaah Haji Asal Sumsel Babel Rampung

“Harusnya Pengurus Cabang lainnya sadar, dengan periode yang telah berakhir dan tidak adanya urgensi, sebaiknya untuk segera melaksanakan Konfercab, dan segala bentuk aktivitas organisasi pasca-berakhirnya SK dinyatakan tidak sah secara administratif,” tambahnya.

Diketahui, Surat Keputusan (SK) PC PMII Kota Palembang telah kedaluwarsa sejak 8 April 2025, sebagaimana diatur dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) PMII. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda penyelenggaraan Konfercab yang menjadi mandat penting untuk memilih kepengurusan baru.

Dalam selebaran yang beredar luas di media sosial dan berbagai grup internal PMII, disebutkan tujuh permasalahan diantaranya:

Baca Juga :  Kemenag Sumsel: Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah Jatuh pada 6 Juni 2025

1. SK PC PMII Palembang sudah habis sejak tanggal 8 April 2025. Sesuai dengan Aturan AD/ART & PO.

2. Politisasi SK PMII Komisariat PGRI & UIGM Palembang.

3. Membiarkan konflik berkepanjangan tanpa adanya mediasi.

4. Intervensi Ketua PC PMII Palembang pada RTK – XXXV UIN Raden Fatah Palembang.

5. Tidak menyelesaikan permasalahan pada Komisariat Jenderal Ahmad Yani.

6. Tidak ada program kerja yang jelas sampai periode berakhir.

7. Tidak transparansi ketua Cabang dalam keuangan, dana panitia lokal Kongres PMII.

Menurut Edrian, pelaksanaan Konfercab merupakan solusi konstitusional yang dapat menyelamatkan organisasi dari sejumlah permasalahan yang terjadi di PMII Kota Palembang saat ini. Edrian menegaskan bahwa PMII adalah wadah bersama, bukan alat segelintir orang yang hanya ingin mempertahankan posisi.

Baca Juga :  Pemkot Palembang Lantik 7 Pejabat Fungsional, Dorong Kinerja Maksimal dan Profesionalisme

“PMII itu milik bersama, bukan segelintir elite yang nyaman dengan jabatan. Kalau sudah waktunya, ya harus diganti. Bukan soal siapa yang jadi, tapi bagaimana proses itu tetap berjalan sesuai konstitusi,” tegas Edrian.

Ia juga menyarankan agar Ketua Cabang segera membentuk panitia pelaksana Konfercab, mengacu pada konstitusi PMII sebagai wujud tanggung jawab organisatoris.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua PC PMII Palembang, Bagus Prasetio belum memberikan pernyataan saat dikonfirmasi.

    Komentar

    Berita Hangat Lainya