SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sidang lanjutan atas perkara kepemilikan narkotika dengan barang bukti berupa sabu seberat 96,18 gram, menjerat atas nama terdakwa Eka Candra, kembali digelar. Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.
Hal tersebut diketahui saat sidang yang dipimpin Hakim langsung Ketua Agus Aryanto SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang klas 1A khusus, Selasa (16/5/2023).
Dalam tuntutannya JPU Nenny Karmila SH dari Kejati Sumsel menyatakan, terdakwa Eka Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I. Beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa Eka Candra dengan pidana penjara selama 12 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, diketahui bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel pada 17 Januari 2023.
Penangkapan terdakwa bermula saat anggota polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli (undercover buy), memesan narkoba jenis shabu kepada seseorang bernama Deni (DPO) dengan kesepakatan harga senilai Rp 55 juta.
Kemudian Deni (DPO) meminta terdakwa untuk mengantarkan pesanan narkoba tersebut ke Indomaret Simpang Pacur Betung Banyuasin. Kemudian setibanya di Indomaret simpang pacur terdakwa langsung menyerahkan barang bukti tersebut kepada anggota yang menyamar.
Setelah itu terdakwa pun langsung diamankan dan digelandang ke Polda Sumsel guna pemeriksaan lebih lanjut hingga akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang. (*)
Komentar