Curi Batu Nisan Kuburan untuk Dijual, Ibrahim Divonis 2 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 16 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang terdakwa Ibrahim alias Pandir, pelaku penjual kembali batu nisan atau pedapuran milik keluarga Susilawati di Pemakaman Umum Telaga Swidak Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.

Sidang terdakwa Ibrahim alias Pandir, pelaku penjual kembali batu nisan atau pedapuran milik keluarga Susilawati di Pemakaman Umum Telaga Swidak Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II.

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Akibat ulah nekat mengambil dan menjual kembali batu nisan atau pedapuran milik keluarga Susilawati di Pemakaman Umum Telaga Swidak Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II, terdakwa Ibrahim alias Pandir, terpaksa harus mempertanggung jawabkan perbuatan selama dua tahun di dalam penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Agus Pancara SH MH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (16/5/2023).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ibrahim alias Pandir Bin Yusuf, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian dengan Pemberatan”. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat 1 ke 4, ke 5 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana selama 2 tahun,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai hal-hal yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan korban mengalami kerugian.

Dalam dakwaan, Kejadian bermula pada saat terdakwa Ibrahim alias Pandir dengan Ari Kuncung (Belum tertangkap) pergi menuju ke Pemakaman Umum Telaga Swidak Kelurahan 14 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II Kota Palembang untuk mengambil dan menjual kembali pedapuran di pemakaman umum Telaga Swidak seharga Rp.1.000.000.

Kemudian setiba di lokasi terdakwa dan Ari Kuncung, mendekati dan mengambil 1 buah pedapuran warna hitam milik keluarga saksi Susilawati dengan cara merusak pedapuran dengan menggunakan kayu balok dan diganti dengan pedapuran yang lain.

Setelah berhasil mengambil pedapuran tersebut, terdakwa dan Ari Kuncung langsung meninggalkan lokasi.

Selanjutnya, mengatahui pedapuran milik keluarganya telah terganti dengan yang lain, lalu saksi Susilawati langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Kota Palembang.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Susilawati mengalami kerugian kurang lebih Rp.2.550.000. (*)

Berita Terkait

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan
Hakim Tolak Eksepsi Pasutri, Kasus Sembako Rp2,28 Miliar Masuk Babak Pembuktian
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026
Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung
CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin
Bongkar Fee 20 Persen Proyek Smartboard: Rp13 Miliar Mengalir ke Abi, PT MSA Cuma Dapat Rp1 Miliar
Korupsi BTN e-Batara Pos Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Pledoi Dito Prayoga: Kuasa Hukum Bongkar Kelemahan Tuntutan, Minta Terdakwa Dibebaskan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:22 WIB

Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:20 WIB

Warga Lampung Tewas Dikeroyok di Palembang, Alami Luka Tusuk di Dada dan Punggung

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:16 WIB

CANTIK-CANTIK JADI PENGEDAR! Dua Ratu Sabu Muda Ditangkap di Kontrakan Pagar Alam, Simpan Sabu 0,76 Gram Dalam Bungkus Soklin

Berita Terbaru