Edarkan Sabu, Pria Paruh Baya Diringkus Polisi

Kriminal33 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Polisi mengamankan seorang pengedar narkoba di Jalan Srijaya Negara Lorong Guntang RT 31 RW 10 Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Adalah Gati Indra (60) yang diringkus Polsek IB I.

Pria paruh baya tersebut ditangkap polisi berkat adanya laporan masyarakat. Tersangka diamankan saat sedang menunggu pembeli sabu di samping rumahnya, Kamis (9/6/2022), sekitar pukul 09.30 WIB.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam paket narkotika jenis sabu. Barang haram tersebut dia simpan dalam wadah kotak permen warna kuning dengan tutup merah dari saluran air.

Baca Juga :  Demi Baju Sekolah Anak Tiri, Junaidi Nekat Mencuri

Selain itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang Rp100 ribu. Uang itu diduga merupakan hasil penjualan satu paket narkotika.

Indra mengaku telah mengedarkan narkoba selama 15 hari. “Dari pengakuan tersangka baru 15 hari. Akan tetapi kami mendapatkan informasi dari masyarakat dia sudah cukup lama menjadi pengedar,” ujar Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A. Tambunan, Jum’at (17/6/2022).

Tersangka mengaku ia hanya menjadi penjual narkoba dan tidak memakai. (ANA)

    Komentar