SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Seorang pria berinisial SY (36) warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan diringkus Satres Narkoba Polres Ogan Ilir, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kosong milik pelaku berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Iptu Surya A mengungkapkan bahwa saat penggerebekan pelaku berjumlah 4 orang. Namun, tiga pelaku lainnya melarikan diri.
“Pelaku SY diamankan di rumah kosong diduga jadi gudang penyimpanan narkoba,” ungkap Surya, Rabu (28/5/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti antara lain, 22 paket sabu-sabu dengan berat bruto 217 gram, 101 butir pil inex (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram, 2 timbangan digital, 3 sekop plastik, 4 ball klip bening, 2 unit handphone, dan beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
“Pelaku SY diduga kuat merupakan pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Surya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan untuk mengejar pelaku lain yang melarikan diri dan menindak tegas jaringan pengedar narkoba di wilayah Ogan Ilir,” tegas Surya.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup. (ANA)
Komentar