Edarkan Sabu di Kos-kosan, Hendri Terjaring Razia

- Redaksi

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hendri (32), pengedar narkoba jenis sabu terjaring razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.

Tersangka Hendri ditangkap saat mengedarkan sabu-sabu di sebuah rumah indekos di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Syailendra, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Jum’at (22/3) malam.

Ketika dikonfirmasi, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry membenarkan telah mengamankan satu orang tersangka yang bertindak sebagai pengedar.

“Kami telah melakukan razia di tempat penginapan yang diduga ada kegiatan masyarakat yang kurang terpuji, bersama Satpol PP Kota Palembang,” kata Harryo saat diminta konfirmasi awak media, Selasa (26/3/2024).

“Kami dari Satres Narkoba Polrestabes Palembang sudah mengamankan satu orang diduga memiliki atau menguasai empat paket plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu-sabu,” imbuh Harryo.

Harryo mengatakan, tersangka berikut barang bukti berupa empat paket sabu, uang tunai Rp60 ribu, satu ball plastik klip, dan sepasang sepatu sudah diamankan di Polrestabes Palembang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tentunya, dengan diamankannya satu orang tersebut diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu, kita akan melakukan penyelidikan serta pengembangan terhadap tersangka,” tutur Harryo.

Atas perbuatannya, tersangka Hendri disangkakan Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun.

Masih dikatakan Harryo, kegiatan KRYD akan dilakukan secara berlanjut dengan harapan masyarakat khususnya umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa dapat merasakan kenikmatan, kenyamanan, serta keamanan.

“Kami melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap perbuatan masyarakat yang kurang terpuji, bagian dari operasi cipta kondisi (cipkon) pada bulan ramadhan 2024. Sehingga, umat muslim dan muslimah yang menunaikan ibadah puasa mendapatkan kenikmatan, kenyamanan serta keamanan,” jelasnya. (ANA)

Berita Terkait

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu
Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV
Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap
Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri
Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah
Ibu Fitri Alias Pingky Bantah Tuduhan Penipuan, Siap Tempuh Jalur Hukum terhadap Penyebar Informasi yang Dianggap Merugikan
Dendam Lama Berujung Teror Air Keras, Buruh Harian Alami Luka Bakar di Wajah
Kapolsek SU II Kompol Dedi Kunjungi rumah.Duka Korban Pembacokan Berikan Baksos Dan Turut bela Sukangkawa

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:21 WIB

Sindikat Narkoba Pemasok Kawasan Tambang Dibongkar, Polisi Sita 11.443 Ekstasi dan Hampir 1,4 Kg Sabu

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:24 WIB

Pria Diduga Rudapaksa Perempuan Berkebutuhan Khusus di Palembang, Aksi Terekam CCTV

Kamis, 18 Juni 2026 - 22:49 WIB

Buron Hampir Tiga Bulan, Pelaku Curas dan Penganiayaan Sadis di Banyuasin Ditangkap

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:03 WIB

Diburu Sepekan, Remaja Terduga Penikam Guru SD di OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Jatanras Polda Sumsel Tangkap Eksekutor Pencurian Modus Pecah Kaca yang Rugikan Nasabah Bank Ratusan Juta Rupiah

Berita Terbaru