Edarkan Sabu 4,507 Gram, Zakaria Dituntut 9 Tahun Penjara

Hukum41 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zakaria dengan pidana penjara selama 9 tahun, akibat terlibat dalam peredaraan narkotika jenis sabu dengan berat 4,507 gram.

Tuntutan tersebut terungkap saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN)  Palembang, Kamis (1/11/2022). Sidang ini di ketuai Majelis Hakim, Sahlan Efendi.

Dalam tuntutannya, JPU menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yaitu satu bungkus plastik bening berisikan kristal putih sabu dengan berat netto 4, 507 gram.

“Sebagaimana diantur dan diancam pidana dalam pasal  dalam Pasal 114  Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menuntut dan menjatukan terhadap terdakwa zakaria dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,” tegas JPU, melalui sambungan teleconference.

Usai mendengerakan tuntutan dari JPU Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalaui tim kuasa hukumnya untuk mempersiapkan nota pembelaan dalam sidang pekan depan.

Diketahui, dalam dakwaan JPU kejadian bermula bahwa saat tim reserse Polsek Kalidoni Palembang mendapat informasi dari masyarakat di jalan May Zen Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni palembang, sering dijadikan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut tim langsung menuju kelokasi dan setiba disana tim melihat ada seseorang (terdakwa) yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian tim langsung  mengejar terdakwa dan pada saat itu pula

terdakwa membuang sesuatu bungkusan rokok.

Kemudian pada saat itu pula tim berhasil mengamankan terdakwa  dan menyuruh terdakwa mengambil bungkusan rokok yang dibuangnya.

Pada saat dibuka dihadapan terdakwa ditemukan satu paket narkotika jenis sabu sabu dengan berat netto 4,507 gram.

Saat diintrogasi terdakwa mengatakan bahwa barang tersebut bukan miliknya melaikan milik saudara Mery (DPO) yang rencananya akan terdakwa pecah menjadi 50 paket kecil yang satu paketnya terdakwa jual seharga Rp 100 – 150 ribu.

Terdakwa juga menjelaskan jika habis terjual terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1 juta sampai dengan 1,5 juta. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung di bawa Polsek Kalidoni Palembang untuk di proses lebih lanjut. (ANA)

    Komentar