SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terdakwa Ahmad Effendy Noor (tak ditahan) yang dianggap edarkan pupuk merk Avatara tanpa Izin dan lebel resmi, Kembali Jalani sidang di PN Palembang,dengan agenda memberikan kesaksian sekaligus pemeriksaan terdakwa, Senin (23/12/2024).
Dihadapkan Majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH serta jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel Dyah Rachmawati SH MH menghadirkan langsung terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya advokat Syamsudin SH MH didampingi Indra Rusmi SH MH dan Adi Pambudi SH.
Dijelaskan oleh Terdakwa Effendy pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, bahwa sebenarnya niatnya ingin membantu petani, agar petani mendapatkan pupuk murah.
“Saya berniat hanya untuk membantu petani dan mendukung program pemerintah, untuk mencapai Indonesia menjadi negara Swasembada pangan,” ucapnya, saat memberikan keterangan di persidangan.
Kemudian terdakwa kembali menjelaskan, Pupuk kita, ketika dicampur dengan pupuk subsidi. Atau pun dengan pupuk non subsidi, hasilnya tetap bagus.
“Untuk yang disita sebanyak 16 ton oleh penyidik. Dari 100 ton awal pendistribusian, ini untuk diuji cobakan. Alhamdulilah hasilnya bagus, terbukti tidak adanya petani yang dirugikan,” timbang terdakwa.
Selain itu, terdakwa Effendy berharap terkait bisnis pupuk ini, agar perizinannya dipermudah. “Intinya pupuk ini merupakan karya anak bangsa. Agar perizinan dipermudah, sebagai bentuk fasilitas kemudahan dari pemerintah. Saya berharap hukum tegak lurus, yang mencerminkan rasa keadilan,” harap Effendy.
Seusai sidang Terdakwa A Effendy Noor melalui kuasa hukumnya, Syamsudin SH MH didampingi Indra SH MH serta Adi Pambudi SH mengatakan bahwa dalam agenda keterangan terdakwa M Effendy Nor, majelis hakim menggali keterangan dari peredaran pupuk hingga perizinannya. Terdakwa Effendy mengatakan diundang Khairul Hadi, bertemu Ajis Mukholis, bertemu di Tugu Mulyo, OKI.
“Tujuan terdakwa membantu para petani, yang kekurangan pupuk, khususnya sehabis Covid – 19. Bantuan pupuk ini disebut Demplot, demonstrasi floating atau uji coba secara gratis, tidak diperjual belikan. Target membantu petani ini sekitar 100 ton, baru terealisasi 83 ton, sebanyak 16 ton disita, itu poinnya,” jelas Indra.
Terkait Perizinan Indra menjelaskan, Kalau ditanya apakah ada izin? ada izin tapi mati. Tujuannya memberikan bantuan pupuk ke petani di Sumsel, sambil proses izin 7 jenis pupuk itu diajukan.
“Sehingga terbitlah bulan Februari tahun 2024 izin yang sudah diajukan terdakwa. Ada 4 ijin sudah terbit, sekarang tinggal 3 izin pupuk lagi. Bukan setelah kejadian baru di proses,” bebernya.
Saat ditanya agenda kedepan,indra menjelaskan bahwa agenda kedepan pembacaan tuntutan, kami berharap, kliennya Effendy dalam peradilan ini diberikan peradilan yang tegak lurus, secara objektif.
“Barometer yang kita ukur dalam level teori hukum itu sudah jelas. Ada unsur paling berat adalah niat jahat, ditengah ada kesengajaan dan paling ringan kelalaian. Itu juga harus disesuaikan tindak pidana pelanggarannya apa. Dengan sanksi kurungan, denda, ada sanksi administratif, atau ada sanksi percobaan. Diukur dari kesalahan dan dampaknya juga manfaatnya,” tegas Indra.
Lebih lanjut indra kembali menjelaskan, Sebab ini tidak ada petani yang dirugikan secara langsung. Bahkan penyidik sendiri mengatakan pupuknya bagus. Hanya ini masalah penafsiran edar itu, dianggap sebagai pelanggaran. Bahwa demplot pun harus terbit dulu perizinannya.
“Namun dari kejian hukum kami, dengan kondisi seperti ini, pupuk ini ada izinnya tapi mati. Dan perizinan sekarang sudah diatur, 4 jenis pupuk sudah keluar bulan Februari 2024, masih 3 izin jenis pupuk lagi diproses sekarang,”terang Indra Rusmi. (ANA)
Komentar