SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 100 kilogram dan ribuan butir pil ekstasi, terdakwa Pina Agustina divonis 18 tahun penjara. Sementara untuk Vonis kedua terdakwa lain, ditunda Minggu depan
Diketahui dalam perkara ini, melibatkan ketiga terdakwa di antara yakni M Fanji Saputra, Herli dan Pina Agustina, (masing-masing berkas terpisah).
Dalam Amar Putusan majelis hakim Agus Pancara SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Atas perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU Jo. Pasal 132 ayat (1) Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Pina Agustina dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,“ jelas Hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Senin (30/9/2024).
Diketahui dalam sidang sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Nenny Karmila SH pada persidangan sebelum bahwa terdakwa Pina Agustina dituntut dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Sedangkan untuk kedua terdakwa M Fanji Saputra dan terdakwa Herli dituntut dengan pidana mati. Dalam dakwaan JPU Berawal pada tahun 2022, terdakwa M panji Saputra mengenal Riko (DPO) dan ditawari sebagai orang yang menjadi tempat penyimpanan narkotika.
Setelah berjalan selama 1 tahun, terdakwa berhenti melakukan kegiatan tersebut dan berlanjut pada sekira awal bulan September 2023. Saat itu terdakwa menerima 4 paket besar narkotika jenis sabu dan 1.900 butir narkotika jenis pil esktasi,kemudian Bang Riko menyuruh terdakwa untuk diserahkan kepada pembeli.
Kemudian pada tanggal 23 September 2023, terdakwa kembali menerima 38 paket besar narkotika jenis sabu dan 72.973 butir narkotika jenis pil ekstasi, yang kemudian terdakwa antar kepada beberapa orang pembeli atas suruhan Bang Riko, Selanjutnya terdakwa kembali menerima 16 paket narkotika jenis sabu dan 36.603 butir narkotika jenis pil ekstasi. pertengahan bulan Desember 2023, terdakwa kembali menerima 100 paket besar narkotika jenis sabu dan 45.000 butir narkotika jenis pil ekstasi.
Dilanjutkan pada tanggal 31 Januari 2024 sekira pukul 20.21 WIB, terdakwa menerima telepon dari Bang Riko (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk menyiapkan narkotika untuk diantar kepada saksi Herli (dilakukan penuntutan terpisah). Keesokan harinya, terdakwa pergi menemui saksi Herli dengan mengendarai 1 unti mobil Honda Brio warna merah nomor polisi BG 1718 AH dan bertemu dengan saksi Berlin di depan Bukit Siguntang Kota Palembang.
Lalu terdakwa mengajak saksi Herli menuju ke Jl. Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Lalu terdakwa menyerahkan 1 buah kotak susu merek Vidoran Xmart yang berisikan 2.500 butir narkotika jenis pil ekstasi logo kepala singa warna cream dengan berat 623,51 gram kepada saksi Herli, Selanjutnya terdakwa dan saksi Herli berpisah.
Terdakwa kemudian pergi untuk mengantarkan narkotika yang lain kepada pembeli, sedangkan saksi Herli pergi dengan mengendarai 1 unit mobil Suzuki Ignis warna orange metalik menuju ke Desa Rantau Sialang Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Bahwa sekira pukul 11.00 WIB, mobil yang dikendarai saksi Herli diberhentikan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledehan, lalu ditemukan narkotika jenis pil ekstasi yang sebelumnya telah saksi Herli terima dari terdakwa. Sehingga kemudian dilakukan pengamanan terhadap saksi Herli.
Kemudian sekira pukul 11.45 WIB, saat terdakwa sedang berada di parkiran Alfamart Jl. Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang, datang anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan melakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai oleh terdakwa, lalu ditemukan 4.963 butir narkotika jenis pil ekstasi logo kepala singa warna cream dengan berat 1.236,89 gram, yang berada di jok belakang mobil yang dikendarai oleh terdakwa.
Kemudian anggota polisi juga melakukan pengamanan terhadap istri terdakwa yaitu saksi pina Agustina (dilakukan penuntutan terpisah) saat sedang berada di Perumahan Karisma Jl. Tanjung Barangan Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang.
Kemudian saksi Pina mengakui bahwa masih ada narkotika yang disimpan di rumah terdakwa di Jl. Lettu Karim Kadir Lrg. Cilik Kelurahan Karang Jaya Kecamatan Gandus Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam lemari pakaian di dalam kamar terdakwa, didapati 38 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Cina warna gold bertuliskan GUANYINWANG dengan berat 37.926,89 gram, dan 68 paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan warna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI dengan berat 67.843,73 gram, serta 4 bungkus yang berisikan 19.900 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Hulk warna orange dengan berat 9.239,43 gram, 4 bungkus yang berisikan 19.970 butir narkotika jenis pil ekstasi logo Hulk warna ungu dengan berat 8.938,86 gram, dan 18 bungkus yang berisikan 86.862 butir narkotika jenis pil ekstasi logo kepala singa warna cream dengan berat 21.904,60 gram. Sehingga kemudian anggota polisi melakukan pengamanan terhadap terdakwa Pina. (ANA)
Komentar