SUARAPUBLIK.ID, MUBA- pemerintah pusat melalui kantor staff kepresidenan terue mendorong upaya ketahanan energi nasional melalui pengelolaan sumur minyak masyarakat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang membahas pengelolaan mineral, minyak dan gas bumi, serta berbagai kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan regulasi sumur minyak masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kantor Staf Presiden (KSP) menyatakan kesiapan untuk mendukung dan mendorong penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan. Setiap kendala yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan diminta segera dilaporkan agar dapat dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Beliau menyampaikan, kalau ada kendala silakan disampaikan. Karena persoalan mineral, migas dan lainnya menjadi bagian dari urusan yang juga menjadi perhatian KSP. Jadi, kalau ada kendala, kami diminta melaporkan agar bisa didorong penyelesaiannya,” ujar Direktur Utama PT Petro Muba (Persorda) Khadafi SE
Menurutnya, pengelolaan sumur minyak masyarakat di Muba memiliki kaitan erat dengan program pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional. Produksi minyak mentah dari dalam negeri dinilai dapat membantu mengurangi ketergantungan terhadap minyak impor.
Apalagi, kondisi distribusi BBM di Sumatera Selatan saat ini masih menghadapi berbagai persoalan. Antrean panjang di sejumlah SPBU menunjukkan adanya tantangan dalam distribusi dan ketersediaan energi yang perlu mendapat perhatian.
“Ketika kita memproduksi minyak mentah dan menyerahkannya kepada negara melalui Pertamina, MEP maupun K3S, artinya kita ikut membantu pemerintah. Impor minyak bisa dikurangi karena sebagian kebutuhan berasal dari produksi dalam negeri,” katanya.
Ia menambahkan, pengelolaan minyak oleh masyarakat secara tradisional juga dapat memberikan manfaat ekonomi apabila dilakukan melalui mekanisme yang legal serta tetap memperhatikan standar operasional prosedur (SOP) dan aspek keselamatan.
Dengan masuknya sumur-sumur tersebut ke dalam kontrak kerja sama, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi produksi minyaknya juga menjadi bagian dari rantai pasok energi nasional.
Meski demikian, pelaksanaan regulasi yang mengatur sumur minyak masyarakat masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satu persoalan utama adalah lambannya proses verifikasi faktual terhadap sumur-sumur minyak yang telah diusulkan untuk dikontrakkan dan diikutsertakan dalam kegiatan operasi.
“Permen itu berlaku empat tahun. Sekarang sudah berjalan lebih dari satu tahun, berarti waktunya tinggal sekitar tiga tahun. Kendalanya adalah verifikasi faktual sumur minyak yang lambat,” ujarnya.
Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak hanya dialami oleh BUMD atau satu perusahaan tertentu, melainkan juga oleh berbagai badan usaha yang telah memperoleh kontrak dengan K3S untuk mengelola sumur minyak masyarakat.
Karena itu, percepatan verifikasi dinilai penting agar masa berlaku regulasi dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain mempercepat legalisasi sumur, proses tersebut juga akan meningkatkan kontribusi produksi minyak masyarakat terhadap kebutuhan energi nasional.
Saat ini, produksi dari sumur-sumur yang telah dikontrakkan masih relatif terbatas, yakni rata-rata sekitar 300 barel per hari. Jumlah tersebut diharapkan meningkat seiring bertambahnya sumur yang telah mendapatkan kontrak.
Selain persoalan verifikasi, ketersediaan armada pengangkutan juga menjadi perhatian. Ketatnya persyaratan keselamatan dan operasional, baik terkait kendaraan maupun pengemudi, membuat distribusi minyak menuju titik penyerahan perlu terus diperkuat.
“Kita berharap ke depan ada tambahan armada tangki sehingga pengiriman minyak bisa lebih maksimal, baik ke Pertamina maupun ke pihak lainnya,” katanya.
Ia berharap koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMD, K3S, masyarakat, serta aparat penegak hukum dapat terus diperkuat. Pengelolaan sumur minyak masyarakat harus dilakukan secara tertib, aman dan sesuai ketentuan agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung ketahanan energi nasional.
Dalam pelaksanaan di lapangan, pengelolaan sumur juga melibatkan tim gabungan dari berbagai unsur terkait, termasuk aparat kepolisian dan TNI, guna memastikan kegiatan berlangsung sesuai ketentuan dan memperhatikan aspek keselamatan.
Percepatan legalisasi dan optimalisasi produksi sumur minyak masyarakat di Muba diharapkan menjadi bagian dari solusi untuk memperkuat pasokan energi dari dalam negeri, sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang selama ini mengelola sumur secara tradisional.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) RI Dudung Abdurachman usai mengunjungi kantor Petro Muba menyampaikan, bahwa Petro Muba merupakan BUMD yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin dan telah lama berdiri.
Tentunya sebagaimana telah terbitnya Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden dan kemudian melegalkan sumur-sumur masyarakat dan InsyaAllah PT Petro Muba ini akan menampung sumur masyarakat yang nanti akan dikolaboraaikan dengan Pertamina.
Maka dari menurut saya, kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat, bahkan pemerataan di daerah.
“Saya liat ada beberapa sumur yang ada dibawah kendali Petro Muba termasuk punya masyarakat, dan insyaallah bila komunikasi yang baik, Petro muba ini akan mengkomunikasikan dengan pertamina.















