Dugaan Korupsi Komponen Suku Cadang PLTU Bukit Asam, Terungkap Adanya Perubahan Anggaran

- Redaksi

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketiga Terdakwa di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

Ketiga Terdakwa di sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang. (Photo: Hermansyah)

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga terdakwa yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Retrofit Sistem Soot Blowing atau penggantian komponen suku cadang di PLTU Bukit Asam pada PT PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), kembali Jalani sidang di PN Tipikor Palembang, dengan agenda saling bersaksi antar terdakwa, Rabu (12/3/2025).

Tiga terdakwa tersebut yaitu, Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), Budi Widi Asmoro Mantan Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan dan Nehemia Indrajaya Direktur PT.Truba Engineering Indonesia.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Fauzi Isra SH MH,serta dihadiri oleh tim kuasa hukum para terdakwa, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan langsung tiga Terdakwa untuk saling bersaksi sekaligus pemeriksaan.

Terdakwa Bambang Anggono Mantan General Manager PT.PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengatakan, kantor kami di Pelembang berada di jalan Demang Lebar Daun, dalam beberapa pekerjaan ada kontrak kerja dengan terdakwa Nehemia, saya kenal dengan Nehemia sejak tahun 2017.

“Yang mendapatkan kontrak kerja, pengadaan Retrofit Soot Blowing di PLTU Bukit Asam adalah PT.Truba Engineering, Direkturnya Nehemia, saat itu pagu anggaran yang diajukan ke pusat sebesar Rp 52 miliar, terus di Acc oleh pusat,” jelas Bambang.

Awal tahun 2017 pagu anggaran adalah Rp 52 miliar, untuk pengadaan 2 unit Soot Blowing, kemudian ada perubahan harga sekitar di bulan Agustus.

“Setahu saya, pada saat itu pak Budi itu masuk keruangan saya, untuk menyampaikan ada perubahan anggaran terkait belanja Soot Blowing dengan harga Rp 75 miliar, kemudian saya sampaikan ke beliau bahwa silakan saja yang penting ada riset atau ada revisi anggarannya, saya bilang sama Budi,” terangnya.

Semua pekerjaan saya serahkan kepada Budi Widi Asmoro selaku Senior Manager Engineering PT.PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan, sesuai tupoksi pekerjaannya dan Tim kerja setelah melakukan pengecekan pembangkit Terdakwa Budi melaporkan bahwa Soot Blowing harus dilakukan penggantian, dan saya setujui, saya memberikan perintah kepada Budi untuk mencari barang namun dengan referensi harga pabrikan.

Begitu saya buat SK nya, Budi akan membuat perencanaan nya kapan akan diusulkan ke Pejabat bagian Pengadaan, kemudian setelah SKKP tadi turun, langsung disampaikan pak Budi ke pada anggota Dinas yaitu pak Ferry sebagai Pejabat bagian Pengadaan.

Setelah syarat-syarat cukup semuanya, saya usulkan kembali ke PLN Pusat dan disetujui dan turun anggaran, kemudian baru diadakan proses lelang untuk pengadaan Soot Blowing, yang dimenangkan oleh PT.Truba Engineering.

Sementara itu, Nehemia dalam persidangan mengatakan, PT.Truba Engineering fokus ke kontraktor lebih khusus di pembangkitan, mitranya hanya PLN, selain proyek ini kami sering mendapatkan pekerjaan dari PLN, Kontrak kerja pertama saya tidak ingat, Komisaris Yungdi Rosady, Dirut Nehemia Indra Jaya.

“Saya punya saham secara legalitas sebesar 95 persen di PT.Truba Engineering. Saya kenal budi widi sejak dia pindah ke palembang dari tahun 2014 yang lalu,” terang Nehemia.

PT.Truba Engineering menjadi rekanan dengan PLN sejak tahun 2008, saya tahu ada proyek pengadaan berawal adanya informasi kerusakan Soot Blowing di PLTU Bukit Asam, jadi sebagai mitra PLN saya datang secara langsung.

“Saat itu saya bertemu dengan Erik di kantor PLN  dan disana ia menyampaikan ada pekerjaan Soot Blowing sebesar Rp 52 miliar, terjadi kesepakatan antara PT.Austindo sebagai perwakilan Perusahaan dari Jerman Clyde Bergerman dan PT.Truba Engineering, disepakati dengan harga 1 juta Euro per unit, dengan kesepakatan barang di kirim dari Jerman menuju Singapore baru ke Indonesia, oleh PT.Austindo sebagai perwakilan perusahaan dari Jerman,” jelas Nehemia.

Namun keterangan terdakwa Nehemia diragukan JPU KPK, karena menurut jaksa penuntut keterangan terdakwa di persidangan berbeda-beda dengan apa yang disampaikan saat di panggil sebagai saksi.

“Keterangan anda berubah-rubah, anda telah disumpah, saat pemeriksaan anda kan sudah baca semua keterangan anda,” terang JPU.

Dalam perkara ini diduga terdakwa Nehemia bekerja sama dengan terdakwa Budi Widi dan Erick Ratiawan selaku Direktur PT.Austindo perwakilan perusahaan asal Jerman untuk pengadaan Soot Blowing, dalam melakukan Mark up hingga menyebabkan kerugian negara.

Dalam persidangan terdakwa Nehemia selaku Direktur PT.Truba Engineering, adalah pemilik saham terbesar yaitu 95 persen dalam perusahaan tersebut, sementara itu pemilik 5 persen saham PT. Truba Engineering merupakan Yungdi Rosadi, diketahui dia adalah mertua dari terdakwa Nehemia. (ANA)

Berita Terkait

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi
Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri
Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi
JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara
Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Saksi Sebut Lebih dari 50 Titik Pekerjaan Tidak Dikerjakan
Sidang Korupsi KUR Rp9,5 Miliar, Nama Branch Manager BSI Muncul di Persidangan
Kejati Sumsel Tetapkan Kepala KUPP Sungai Lumpur sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Izin Pelayaran
Kapolrestabes Palembang Pimpin Sertijab Kasat Lantas

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:50 WIB

Kepergok Kupas Kabel Pertamina di Rumah Dinas Kosong, Pria 62 Tahun Diciduk Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Sumsel Gelar Sidang Rikkes II Secara Hibrida, Kapolda Tekankan Prinsip BETAH Rekrutmen Polri

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:14 WIB

Dituduh Mafia Tanah Saat Mediasi, Agung Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:06 WIB

JPU Tuntut Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Pompa Karhutla Muratara 5 Tahun Penjara

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:04 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang, Saksi Sebut Lebih dari 50 Titik Pekerjaan Tidak Dikerjakan

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi - Pelaksanaan pemadaman darat di Pulau Semambu Kabupaten Ogan Ilir oleh Tim Satgas Darat BPBD Sumsel. Foto: BPBD Sumsel

Kota Palembang

Padamkan Karhutla Muratara, Helikopter Lakukan 19 Kali Water Bombing

Jumat, 5 Jun 2026 - 21:01 WIB