Dua Warga Jambi Kedapatan Bawa Sabu

SUARAPUBLIK.ID, EMPATLAWANG – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di Simpang Tiga Talang Gunung, Kelurahan Jaya Loka Kabupaten Empat Lawang pada Selasa (16/08/2022) sekitar pukul 12.10 WIB.

Diketahui tersangka berinisial AAG (46) warga Asir Pangarayan Kelurahan Candi, Kecamatan
Tanah Sepenggal Kota Bung, dan EY (42), warga Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kota
Bungo. Keduanya diketahui merupakan warga Jambi.

Adapun barang bukti yang berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi 1 (Satu) paket plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu, 1 (Satu) buah botol Lasegar, 1 (Satu) buah botol Aqua. 1 (Satu) buah kaca pirek, Handphone merk VIVO, handphone merk NOKIA, dompet milik tersangka, dan Mobil Honda Mobilio warna putih
dengan nomor Polisi BH 1041 II yang merupakan kendaraan milik tersangka.

Baca Juga :  Bupati Joncik Dukung Penuh Kegiatan Pramuka

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasatreskrim AKP Tohirin dan
Kapolsek Tebing Tinggi AKP M. Aidil Fitri, S.H., M.M membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kapolsek Tebing Tinggi AKP M. Aidil Fitri, S.H., M.M, penangkapan pelaku beserta
barang bukti tersebut berawal adanya kegiatan patroli yang dipimpin langsung oleh Kanit
Reskrim Polsek Tebing Tinggi bersama anggotanya. Patroli berlangsung di Jl. Simpang Tiga Talang Gunung, Kelurahan Jaya Loka Kabupaten Empat Lawang pada Selasa, 16 Agustus 2022, sekitar pukul 00.10. Saat itu petugas mengehentikan satu unit kendaraan jenis Honda Mobilio warna putih, yang dikendarai oleh Saudara AAG dan temannya EY.

Baca Juga :  Ini Pesan Kapolres pada PJU yang Sertijab

Pada saat dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam plastik putih bening. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut benar
adalah miliknya.

“Mendapat pengakuan dari tersangka. Kemudian unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi langsung
mengamankan dan membawa tersangka serta barang bukti ke Satres Narkoba Polres Empat
Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Alf)

    Komentar