Dua Tersangka Penjualan Aset Yayasan Sembilan Resmi Ditahan

Hukum47 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejati Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta, Senin (26/2/2024).

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan, hari ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, melakukan penahanan dua orang tersangka ZT dan DM terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Punyodewo Yogyakarta.

Vanny juga menambahkan, dua yang telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 23 Oktober 2023 lalu.

Baca Juga :  Kepala BPKAD Beri Kesaksikan Terkait Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batubara

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/06/2023 Tanggal 07 Juni 2023.

“Bahwa telah diinfokan pada rilis sebelumnya, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dengan inisial yaitu, AS (Alm), MR (Alm), ZT, EM dan DK,” tegas Vanny, Rabu (26/2/2024) malam.

IMG 20240226 WA0140

Vanny menjelaskan, terhadap ZT dan EM setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka maka selanjutnya dilakukan tindakan penahanan mulai tanggal 26 Februari 2024 untuk 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIB Merdeka Palembang, untuk 20 hari kedepan terhitung dari tanggal 26 Februari 2024 sampai dengan 16 Maret 2024.

Baca Juga :  Palsukan Solar dan Bensin, Arjo Madjuri di Hukum 12 Bulan Penjara

“Dasar untuk melakukan Penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ayat (1) KUHAP. Dalam hal adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 10 miliar, berdasarkan penilaian KJPP terhadap Objek dimaksud,” jelasnya.

Adapun perbuatan para tersangka melanggar, Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga :  Kepala BPKAD Beri Kesaksikan Terkait Korupsi Kerjasama Pengangkutan Batubara

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ANA)

    Komentar