Dua Terdakwa Korupsi Anggaran Barang dan Jasa BPBD OKU Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

- Redaksi

Rabu, 4 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daera

h (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 yang telah merugikan kerugian Negara Sebesar Rp 428 juta dua terdakwa divonis masing-masing selama 1 tahun 8 bulan Penjara.

Dua terdakwa tersebut diantara yaitu Eks kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU.

Dalam amar putusan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa di atur dan dincam pidana dalam  Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amzar Kristofa dan  Junaidi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,“ tegas hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (4/12/2024).

Selain dipidana penjara oleh  majelis hakim terdakwa Amzar Kristofa juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 120 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1,3 tahun penjara.

Sedangkan untuk terdakwa Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 174 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1,3 tahun penjara.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam sidang Sebelumnya Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Komering ulu menuntut dua terdakwa kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU masing – masing dituntut 1 tahun 10 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (ANA)

Berita Terkait

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Berita Terbaru

Sumsel

Pelaku Pencuri BBM PT BPP di Tangkap Polsek BHL 

Minggu, 27 Sep 2026 - 12:44 WIB

Sumsel

Hijaukan Lahan Wujudkan Ketahanan Pangan

Sabtu, 26 Sep 2026 - 19:09 WIB