SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Terbukti melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggaran belanja barang dan jasa pada Badan Penanggulangan Bencana Daera
h (BPBD) Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2022 yang telah merugikan kerugian Negara Sebesar Rp 428 juta dua terdakwa divonis masing-masing selama 1 tahun 8 bulan Penjara.
Dua terdakwa tersebut diantara yaitu Eks kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU.
Dalam amar putusan majelis hakim Fauzi Isra SH MH, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa Junaidi dan Amzar Kristofa, telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Sebagaimana atas perbuatannya para terdakwa di atur dan dincam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Amzar Kristofa dan Junaidi dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,“ tegas hakim ketua saat membacakan Amar putusan di persidangan yang digelar di PN Palembang, Rabu (4/12/2024).
Selain dipidana penjara oleh majelis hakim terdakwa Amzar Kristofa juga dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 120 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1,3 tahun penjara.
Sedangkan untuk terdakwa Junaidi dibebankan membayar Uang Penganti (UP) sebesar Rp 174 juta jika tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1,3 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim para terdakwa melalui kuasa hukumnya dan JPU menyatakan pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Diketahui dalam sidang Sebelumnya Jaksa penuntut umum Kejari Ogan Komering ulu menuntut dua terdakwa kadis Perindustrian dan Perdagangan yang juga mantan kepala BPBD OKU Amzar Kristofa, dan Junaidi mantan Bendahara BPBD OKU masing – masing dituntut 1 tahun 10 bulan serta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan. (ANA)
Komentar