SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengamankan pelaku dalam perkara perbuatan cabul terhadap anak atau perbuatan cabul sesama jenis (LGBT).
Pelakunya yakni DS (18), warga Kecamatan Sukarami Palembang. Dia diamankan petugas saat sedang berada di kawasan Kilometer 7 Palembang, Minggu kemarin (5/12/2021), sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, bahwa antara pelaku dan korban berinisial NZ (13), menjalin pacaran terlarang sesama jenis. Diketahui keduanya sama-sama wanita.
“Kemudian pelaku dari keterangannya, selama pacaran berbuat tidak senonoh hingga melakukan aksi pencabulan dengan memasukkan tangannya ke kemaluan korban,” jelas Tri, Senin (6/12/2021).
Untuk kejadian sendiri, berlangsung di dua tempat berbeda, yakni pada April 2021 sekitar pukul 18.30 WIB di Rumah FI di kawasan Kecamatan Sukarami Palembang. Kemudian pada 21 November 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, di rumah pelaku.
“Pelaku yang berjenis kelamin wanita ini, diketahui korban sebagai laki-laki. Saat melakukan aksi dengan pacarnya yang sesama jenis, dia tidak melepas pakaian. Sehingga tidak membuat curiga korban,” katanya.
Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 292 KUHP.
“Selain mengamankan pelaku anggota kita turut mengamankan barang bukti pakaian milik korban pada saat terjadi pencabulan dan screenshot status tersangka dan video tersangka mencabuli korban,” tambahnya.
Pelaku DS mengatakan, bahwa sudah menjalin hubungan dengan korban selama dua tahun. “Dia tidak tahu kalau saya perempuan juga. Awalnya hubungan kami itu hanya cium-ciuman saja, namun korban meminta untuk melakukan hubungan badan. Untuk menghilangkan curiga, saat melakukan itu saya menggunakan pakaian. Dalam satu bulan bisa 10 kali melakukan aksi itu,” ucapnya. (ANA)
Komentar