SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Sepasang kekasih yakni yakni, Kgs Dery Andreansyah bersama pacarnya Laila alias Kila, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.
Kedua pasangan ini terlibat praktik prostitusi online. Mereka menjadi mucikari yang menjualkan dua anak di bawah umur inisial AD (20) dan AR (17), ke lelaki hidung belang.
Kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah kost di Jalan Angkatan 45, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu malam (4/1/2023), sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku mucikari online ini bermula dari adanya laporan polisi.
“Menindaklanjuti informasi itu, Anggota kita melakukan penyelidikan dan undercover. Didapatilah bahwa dua pelaku ini menjualkan dua anak di bawah umur,” kata dia, saat pers rilis, Sabtu (7/1/2023).
Haris menjelaskan, kedua tersangka ini menjual anak di bawah umur dengan harga Rp600 ribu untuk sekali kencan.
“Modus operandi mereka secara online. Barang bukti dua unit ponsel dan uang tunai Rp1,4 juta. Kita kenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU No 35 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 13 UU No 12 Tahun 2022,” ujar Haris.
Sementara itu, tersangka Kila mengakui perbuatannya. Dia mengatakan untuk sekali kencan tarifnya sebesar Rp600 juta.
“Kami berdua pacaran. Dia dapat Rp500 ribu, untuk saya mendapatkan Rp100 ribu. Ada yang pesan wanita melalui WhatsApp, jadi kami antarkan ke penginapan,” jelasnya. (ANA)
Komentar