SUARAPUBLIK.ID, OGAN ILIR – Unit Reskrim Polsek Tanjung Batu, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) terhadap hewan ternak didekat area pemakaman Desa Srikembang III, Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu (7/7/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pelaku berinisial AT (29) warga Desa Srikembang I, dan A alias K (43) warga Desa Srikembang III. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan, Selasa 9 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB.
Sapi milik korban W (41) diduga diracun menggunakan zat putas hingga mati, kemudian dipotong dan diambil dagingnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta.
Kapolsek Tanjung Batu Iptu Dr Syaparudin Akso mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi LP-B/39/VI/2025/SUMSEL/RES OI/SEK TGB tertanggal 20 Juni 2025.
Dari laporan tersebut, Tim Reskrim Rimau Batu Polsek Tanjung Batu melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, dua dari empat pelaku diamankan.
“Keduanya mengakui telah melakukan pencurian bersama dua orang lainnya yang kini berstatus DPO, yakni D dan I, keduanya warga Srikembang III,” ungkap Akso, Jumat (11/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku diketahui menjual daging sapi hasil curian tersebut kepada seseorang di Desa Payalingkung, Kecamatan Lubuk Keliat.
“Tiap pelaku mendapat bagian sebesar Rp 370 ribu dari hasil penjualan,” ujar Akso.
Selain barang bukti sapi, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna hitam-merah tanpa plat nomor yang digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut.
“Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Tanjung Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” kata Akso.
Kapolsek Tanjung Batu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Tanjung Batu. (ANA)
Komentar