Dua Pemuda Diduga Terlibat Bisnis Esek-esek, Korbannya Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku bisnis esek-esek

Terduga pelaku bisnis esek-esek

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Dugaan kasus bisnis esek-esek yang melibatkan anak di bawah umur, terungkap di Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat menyampaikan, Polres Empat Lawang, telah mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai pemakai jasa dan mucikari. Sementara korbannya, remaja perempuan usia 15 tahun.

Disampaikan AKP Hidayat, pengungkapan kasus dugaan persetubuhan dan penjualan dan atau perdagangan orang, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-98/X/2022/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tanggal 14 Oktober 2022.

“TKP dan Waktu Kejadian, Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 WIB,” ungkap AKP Hidayat.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Empat Lawang, tambah dia, telah mengamankan dua tersangka. Antara lain, Dandi Nodiansyah (22) warga Talang Jawa, Kelurahan Jaya Loka, Tebing Tinggi. Berperan sebagai pengguna jasa.

Kemudian, M Lukman alias Momon (22) warga Pasar Ulu Kelurahan Pasar Tebing Tinggi yang bertidak selaku mucikari. “Kasus ini sedang didalami penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang,” ujarnya.

Diceritakan, berdasarkan kronologis kejadian, kasus ini berawal saat tersangka Dandi Nodiansyah menghubungi tersangka M Lukman alias Momon menanyakan ada tidak seorang wanita yang bisa menemani tersangka Dandi. Oleh tersangka M Lukman dijawab ada.

Kemudian, tersangka Dandi menyuruh tersangka M Lukman untuk memesan kamar di salah satu penginapan di Tebing Tinggi, yang selanjutnya dipesankan oleh tersangka M Lukman.

Saat tersangka Dandi tiba di hotel yang dimaksud, tersangka Lukman menanyakan uang sebesar Rp250 ribu untuk bayar sewa kamar.

“Usai menerima uang, tersangka Lukman keluar kamar hotel meninggalkan tersangka Dandi bersama korban, hingga pada akhirnya terjadilah persetubuhan,” bebernya. (*)

Berita Terkait

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin
Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat
Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis
Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap
Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar
Polres Empat Lawang Resmikan Sumur Bor, Bantu Warga Penuhi Kebutuhan Air Bersih
Joncik Minta PGRI Empat Lawang Tak Berhenti pada Seremoni
Jelang Operasi Sikat I Musi 2026, Polres Empat Lawang Gelar Latpra Ops

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 20:02 WIB

Tiga Anak Diamankan Polsek Tebing Tinggi, Terlibat Curas di Tanjung Beringin

Selasa, 29 September 2026 - 18:03 WIB

Polres Empat Lawang Peringkat II IKPA Kategori Pagu Besar di KPPN Lahat

Selasa, 29 September 2026 - 15:05 WIB

Menuju indonesia Bebas Rabies 2030, Gelar Vaksin Gratis

Selasa, 29 September 2026 - 15:03 WIB

Curanmor di Kantor SPPG Empat Lawang Terungkap, Satu Terduga Pelaku Ditangkap

Sabtu, 26 September 2026 - 13:42 WIB

Cegah Harga Diatas HET, Satgas BAPANAS Sidak Pasar

Berita Terbaru

Foto diduga Premanisme

Kota Palembang

Operasi Pekat Musi 30 Pelaku Diduga Lakukan Aksi Premanisme Diamankan

Jumat, 2 Okt 2026 - 20:05 WIB