Dua Pemuda Diduga Terlibat Bisnis Esek-esek, Korbannya Anak di Bawah Umur

- Redaksi

Selasa, 18 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terduga pelaku bisnis esek-esek

Terduga pelaku bisnis esek-esek

SUARAPUBLIK.ID, EMPAT LAWANG – Dugaan kasus bisnis esek-esek yang melibatkan anak di bawah umur, terungkap di Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasi Humas, AKP Hidayat menyampaikan, Polres Empat Lawang, telah mengamankan dua orang tersangka yang masing-masing berperan sebagai pemakai jasa dan mucikari. Sementara korbannya, remaja perempuan usia 15 tahun.

Disampaikan AKP Hidayat, pengungkapan kasus dugaan persetubuhan dan penjualan dan atau perdagangan orang, sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak tersebut, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-98/X/2022/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tanggal 14 Oktober 2022.

“TKP dan Waktu Kejadian, Kamis tanggal 13 Oktober 2022 sekira pukul 23.30 WIB,” ungkap AKP Hidayat.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Empat Lawang, tambah dia, telah mengamankan dua tersangka. Antara lain, Dandi Nodiansyah (22) warga Talang Jawa, Kelurahan Jaya Loka, Tebing Tinggi. Berperan sebagai pengguna jasa.

Kemudian, M Lukman alias Momon (22) warga Pasar Ulu Kelurahan Pasar Tebing Tinggi yang bertidak selaku mucikari. “Kasus ini sedang didalami penyidik Satreskrim Polres Empat Lawang,” ujarnya.

Diceritakan, berdasarkan kronologis kejadian, kasus ini berawal saat tersangka Dandi Nodiansyah menghubungi tersangka M Lukman alias Momon menanyakan ada tidak seorang wanita yang bisa menemani tersangka Dandi. Oleh tersangka M Lukman dijawab ada.

Kemudian, tersangka Dandi menyuruh tersangka M Lukman untuk memesan kamar di salah satu penginapan di Tebing Tinggi, yang selanjutnya dipesankan oleh tersangka M Lukman.

Saat tersangka Dandi tiba di hotel yang dimaksud, tersangka Lukman menanyakan uang sebesar Rp250 ribu untuk bayar sewa kamar.

“Usai menerima uang, tersangka Lukman keluar kamar hotel meninggalkan tersangka Dandi bersama korban, hingga pada akhirnya terjadilah persetubuhan,” bebernya. (*)

Berita Terkait

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan
Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang
Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru
Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah
Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim
Ladang Ganja 20 Hektare di Empat Lawang Digulung, Polda Sumsel Bakar 200 Kg Barang Bukti dan Kejar Tiga DPO
Siswo Pranoto Resmi jabat Wakil Ketua I DPRD Empat Lawang
Rotasi dan Promosi Pejabat Kembali Dilakukan di Pemkab Empat Lawang

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 21:18 WIB

Bupati Empat Lawang Tegaskan Larangan KKN, Jual Beli Proyek dan Jabatan

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:54 WIB

Masjid Al-Bukhori Gelar Shalat Jumat Pertama di Perumnas Gatri Residence Empat Lawang

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:20 WIB

Dua Kandidat Resmi Bertarung, Konferkab III PWI Empat Lawang Siap Pilih Ketua Baru

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:15 WIB

Empat Tahanan Polres Empat Lawang Kabur, Bobol Jeruji Ventilasi Saat Petugas Lengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 21:51 WIB

Pemkab Empat Lawang Gelar Salat Iduladha Bersama, Joncik Ajak Warga Teladani Keikhlasan Nabi Ibrahim

Berita Terbaru

101 Pekebun Sawit OKI yang mengikuti pelatihan implementasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di Hotel Aryaduta Palembang, Selasa (9/6/2026). Foto: istimewa

Kota Palembang

BPDP dan ISKOL Latih 101 Pekebun Sawit OKI Terapkan Standar ISPO

Rabu, 10 Jun 2026 - 15:36 WIB