SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil menangkap 2 pelaku penadahan motor hasil curian dalam Operasi Sikat 1 Musi 2025. Pelaku berinisial D (42) dan H (27) ditangkap karena membeli dan menjual motor Honda Beat hasil curian.
Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Srijaya Negara, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Rabu 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.40 WIB. Pelaku pencurian berinisial GA (31) telah ditangkap sebelumnya dalam perkara yang berbeda.
GA dan rekannya, NOVAL (DPO), menjual motor hasil curian kepada D dengan harga Rp 5,5 juta. D kemudian menjual motor tersebut kepada orang lain dengan harga Rp 7,5 juta melalui perantara H.
Polisi menangkap D dan H di Dusun Tanah Lembak, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, pada 7 Mei 2025. Barang bukti yang diamankan berupa BPKB, STNK, baju, dan kunci L yang sudah dimodif.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, AKBP Tri Wahyudi, Kamis (8/5/2025).
Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Sikat 1 Musi 2025 yang bertujuan memberantas kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Polisi akan terus melakukan penindakan terhadap aksi penadahan dan kejahatan lainnya,” tutur Tri Wahyudi. (ANA)
Komentar