SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Firdaus dan Dedi diamankan polisi lantaran aksinya yang melakukan pencurian di kosan Ida di Jalan Lunjuk Jaya Lorong Seroja ITI Rt. 30 Rw. 010 Kel. Bukit Lama palembang. Rabu, (11/5/2022) sekira pukul 14.00 WIB.
Saat melakukan aksinya kedua pelaku tersebut melakukan dengan cara mengunakan kunci leter T yang telah di persiapkan. setelah sepeda motor korban tersebut berhasil dihidupkan, pelaku Dedi langsung menjalankan sepeda motor korban.
Namun belum sempat jauh pelaku Dedi menjalankan sepeda motor korban, pelaku Dedi ketahuan oleh orang yang ada di sana dan langsung di teriaki “maling”.
Mendengar teriakan tersebut pelaku Dedi langsung turun dari atas sepeda motor korban dan langsung melarikan diri namun sudah banyak warga yang datang dan langsung mengejar kedua orang pelaku tersebut hingga akhirnya kedua orang pelaku berhasil di tangkap.
“Saat ini, kita telah mengamankan tersangka M Firdaus (31) dan Dedi (35) yang saat kejadian memang sedang berkeliling untuk mencuri motor kemudian berhenti melihat motor korban yang sedang terparkir di TKP,” kata Kapolsek Ilir Barat 1, Roy A Tambunan, Jumat (13/5/2022).
Roy juga mengatakan, untuk melancarkan aksinya kedua pelaku membagi tugas yakni, Firdaus untuk mengawasi situasi sekitar dan Dedi yang melakukan pencongkelan pada motor tersebut.
Tersangka Dedi langsung mencongkel motor korban menggunakan kunci leter T yang sudah disiapkannya, setelah motor korban hidup tersangka Dedi kemudian membawa motor korban.
;arang bukti yang berhasil diamankan saat ini, satu unit sepeda motor honda beat warna merah putih BG 3510 ACS, satu unit sepeda motor honda beat warna biru BG 6404 ADS, dan satu buah besi berbentuk leter T.
“Atas ulahnya tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP, dengan ancaman penjra paling lama 7 tahun,” tuturnya. (ANA)
Komentar