SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tim unit Reskrim Polsek IT II berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan, pembobolan Indomaret. Keduanya dihadiahi timah panas.
Pelakunya AN als AIM (32), warga Jalan Pandawa Lr Beringin Kel.Dua Ilir Kec.Ilir Timur II Palembang, dan SNR als AND (35), warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lr Pasundan Kel. Lawang Kidul Kec. Ilir Timur II Palembang, dan satu pelaku dalam pengejaran (DPO), hari Rabu (21/12/ 2022).
Menurut informasi, pelaku telah melakukan dua kali pencurian di Indomaret Jalan Bambang Utoyo Kel Lima ilir Kec. Ilir Timur II Palembang. Dengan bukti laporan polisi pada tanggal 23 November 2022 dan tanggal 17 Desember 2022 .
Menurut pelapor, pelaku melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok belakang Indomaret di Jalan Bambang Utoyo Indomaret Bambang Utoyo I Kel Lima ilir Kec Ilir Timur II Palembang.
Lalu mencongkel atap Indomaret dengan menggunakan linggis. Setelah terbongkar para pelaku masuk dan mengambil beberapa slop rokok lalu dimasukkan ke dalam tiga buah kantong kresek besar warna hitam. Dan satu buah karung besar.
Setelah berhasil mengambil hasil curian para pelaku keluar dari Indomaret, dengan cara kembali memanjat atap, Rabu (23/ 11/ 2022) sekira jam 01.00 Wib.
Kemudian, aksi kedua kalinya, dengan cara yang sama pelaku kembali melancarkan aksinya Sabtu (17/12/2022) sekira jam 00.56 Wib, dan mengambil kembali beberapa slop rokok .
Reskrim Polsek Ilir timur II melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan diduga pelaku tinggal di sekitaran Indomaret tersebut sehingga pelaku dapat mengetahui selukbeluk lokasi kejadian.
Kapolsek Ilir Timur II Fadilah Ermi,S. Sos. SIK. saat diwawancarai mengatakan, unit Reskrim Polsek Ilir Timur II setelah melakukan penyelidikan diketahui pelaku berada di Sungai Lilin Babat Supat di kediaman tersangka. Lalu Kapolsek melapor kepada Kapolrestabes Palembang untuk melakukan penangkapan, Jumat (23/12/2022).
Kapolrestabes Palembang langsung memerintahkan jajaran unit Reskrim Polsek IT 2, untuk segera melakukan penangkapan. Atas upaya aparat, berhasil diamankan dua orang tersangka AN als IAM dan SNR als AND. Sementara satu tersangka dalam pengejaran (DPO).
Dalam penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan. Akhirnya diberikan tindakan tegas terukur. Selanjutnya tersangka diamankan di Polsek IT II untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (*)
Komentar