SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Bajing loncat yang sering meresahkan pengendara mobil pembawa barang dagangan di kawasan Pasar Induk Jakabaring, diringkus anggota Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang, dipimpin Kasubnit Iptu Jhoni Palapa, Sabtu (31/7/2021).
Pelaku bernama Deni Saputra (36), warga Jalan Amin Mulya, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, ditangkap saat akan menjualkan barang jarahan dari atas mobil di Pasar Induk Jakabaring.
Bersama dengan barang bukti (BB) satu kantong besar Cabai dan satu karung Bawang Putih hasil curian tersangka, langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang.
Tim Ranmor melakukan penangkapan setelah banyak menerima laporan para korban sopir. Setelah melakukan penyelidikan langsung juga menangkap pelakunya. Lantaran berusaha melawan saat akan ditangkap, pelaku akhirnya diberikan tindakan tegas terukur di tembak di betisnya.
Hasil pengembangan, tersangka Deni merupakan residivis kasus Curas menjambret, dan dari informasinya, Unit Ranmor melakukan pengembangan dan menangkap temannya yang bersama-sama sering beraksi, yakni tersangka Eriko (35), warga Kertapati Palembang. Sama seperti Deni, karena melawan saat ditangkap, dia diberikan tindakan tegas terukur di tembak pada betisnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail, membenarkan sudah mengamankan pelaku bajing loncat dan jambret.
“Persis subuh kita berhasil amankan satu pelaku bajing loncat. Aksi pelaku sudah viral, sehingga kita lakukan penyelidikan di lapangan di daerah Jakabaring dekat Pasar Induk. Dan berhasil diamankan satu pelaku berikut sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Namun satu pelaku berhasil melarikan diri dan masih kita kejar,” jelas Kasat Reskrim.
Kompol Tri menambahkan, setelah dilakukan interogasi kepada pelaku Deni ternyata pernah beraksi melakukan kejahatan lainnya.
“Salah satu pelaku, Keling, diamankan karena pernah ikut terkait menjambret bersama pelaku Deni. Ada beberapa laporan di Polsek, nanti akan kita kembangkan sudah berapa kali mereka lakukan aksi kejahatan lainnya,” terangnya.
Untuk modus, pelaku Deni sendiri sebagai bajing loncat bersama R (DPO). Mereka berdua dengan mengendarai sepeda motor lalu memepet mobil incarannya.
“Mereka berboncengan. Nah yang didepan membawa motor inilah yang mengambil barang dari mobil truk ataupun pick up. Sedangkan pelaku dibonceng pegang kendali stir motor,” terang Tri.
Sementara tersangka Deni, mengakui perbuatannya mencuri cabai dan bawang dari atas mobil truk atau pick up yang akan dibawa ke Pasar Induk Jakabaring.
“Hasil curian kami jual lagi di Pasar Induk Jakabaring itulah, satu kantong cabai dinjual Rp50 ribu dan satu karung bawang putih Rp300 ribu,” kata dia.
Lanjut Deni, saat beraksi dirinya sebagai orang yang di bonceng. “Saya yang dibonceng dan teman saya yang didepan ambil barang. Saya lalu bergantian yang pegang kendali stang. Sudah empat kali beraksi di Pasar Induk,” ungkapnya. (ANA)
Komentar