DPRD Prov Sumsel Setujui 11 Raperda Masuk Prolegda Tahun 2023

- Redaksi

Senin, 30 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID – DPRD Provinsi Sumsel menggelar paripurna LX (60) DPRD Prov. Sumsel dengan agenda Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Prov Sumsel, Senin (30/1) pagi.


Dalam sidang  paripurna ke LX (60)  yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD  Sumsel Hj. R.A. Anita Noeringhati tersebut, juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Prov. Sumsel, Solehan Ismail  merinci  setidaknya ada 11 Raperda yang akan dibahas kalangan dewan  diantaranya 7  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemprov Sumsel meluputi Raperda tentang penyelenggaraan dan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Raperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Raperda Tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Kawasan Permukiman Prov. Sumsel Tahun 2022-2042, Raperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Prov. Sumsel Tahun 2023-2043, Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD  Prov. Sumsel Ta  2022, Raperda Perubahan APBD Prov Sumsel Ta  2023, Raperda Tentang APBD Sumsel  Ta  2024.

Sedangkan 4 Raperda lainnya merupakan usulan Legislatif  meliputi  Raperda Tentang Kelestarian Tentang Nilai-Nilai Budaya Dalam Masyarakat, Raperda Tentang Pemanfaatan Alur Sungai Dan Perairan Di Pedalaman, Raperda Tentang Peraturan Distribusi Air Dan Edukasi, serta  Raperda Tentang Perlindungan Dan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia.

Selanjutnya dilakukan penandatanganan Rancangan Keputusan DPRD Prov Sumsel tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Prov. Sumsel Nomor 122 Tahun 2022 tentang penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Prov. Sumsel  yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Hj. RA. Anita Noeringhati disaksikan oleh Wagub Mawardi Yahya.

Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati menyebut Perubahan dan Penambahan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang diajukan tersebut didasari Perda Prov. Sumsel Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2011 tentang tata cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah Pasal 18 ayat 2 yang menyebut dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan Rencana Peraturan Daerah diluar prolegda.

“Untuk mengatasi keadaan luar biasa, keandaan konflik atau bencana alam akibat kerjasama dengan pihak lain, serta keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya utgensi atas suatu rancangab peraturan daerah yang dapat disetujui bersama oleh ketua badan pembentuka peraturan daerah dan kepala biro hukum dan hak asasi manusia. Dan perubahan dan penambahan ini sudah diatur dalam undang-undang,” tutup Anita.

Turut hadir pula dalam kesempatan tersebut, Sekda Prov. Sumsel, Ir. S.A. Supriono, Kepala OPD di lingkungan Prov. Sumsel. (Advertorial Humas DPRD Sumsel)

Berita Terkait

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan
Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga
Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila
Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sumsel Tekankan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis
Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva
Antisipasi Dampak El Nino, Bupati OKU Timur Lanosin Salurkan Ratusan Unit Alsintan dan Pompa Air Kepada Petani
Atasi Polusi Kemarau, Kapolsek Buay Madang Timur Sambangi SDN Rejodadi dan Bagikan 250 Masker Gratis

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:08 WIB

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Kamis, 3 September 2026 - 12:13 WIB

Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Kamis, 3 September 2026 - 08:45 WIB

Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 08:41 WIB

Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva

Berita Terbaru

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Kota Palembang

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:08 WIB

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:00 WIB

Empat Lawang

Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat

Kamis, 3 Sep 2026 - 08:45 WIB