DPRD Prov. Sumsel Mendengarkan Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi atas 4 (Empat) Raperda pada Propemperda 2022

- Redaksi

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID- Setelah Senin lalu (21/2/22) Fraksi-fraksi menyampaikan Padangan Umum terhadap 4 Rancangan Peraturan daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022, Hari ini (25/2/22) DPRD Provinsi Sumatera Selatan mendengarkan jawaban Gubernur terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi tersebut.

Rapat Paripurna XLVI (46) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H. Muchendi M, SE, dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel; Ir. H. Mawardi Yahya serta Pj. Sekretaris Daerah; SA. Supriono, Para Perwakilan OPD dan tamu undangan lain baik secara langsung maupun virtual.

Dalam Jawaban Gubernur yang dibacakan oleh Wakil Gubenur Sumsel, disampaikan Penjelasan yang menjadi pertanyaan, saran dari Fraksi-fraksi terhadap 4 (empat) Raperda, sbb:

Raperda tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing
”Menanggapi pernyataan Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Fraksi PKS agar Perda yang telah dibuat dapat dilaksanakan seperti Perda tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja yang bertujuan melindungi dan memberikan jaminan seluas-luasnya untuk mendapatkan peluang yang sebesar-besarnya bagi tenaga kerja lokal sehingga dapat membantu kehidupan tenaga kerja kita dan mereka tidak tersingkirkan, kami sangat sependapat dan hal inilah yang mendorong kami untuk mempercepat pembahasan Ranperda ini agar memiliki payung hukum dalam melakukan pengawasan kepada perusahaan yang ada di Sumatera Selatan” Jelas Gubernur

 

Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung di Provinsi Sumatera Selatan
”Menjawab pertanyaan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi NasDem, dapat kami jelaskan bahwa Pemda memang berkepentingan terhadap pelestarian hutan produksi dan hutan lindung yang berpengaruh besar terhadap kelestarian lingkungan hidup, dan meskipun Perda Nomor 6 Tahun 2020 dicabut, Pemerintah Provinsi tetap dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan/pengelolaan hutan produksi dan hutan lindung di Provinsi Sumatera Selatan dan apabila terjadi kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh over eksploitasi dan over investasi, Pemerintah Provinsi akan melakukan tindakan tegas dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Pusat” Jelas Gubernur

Raperda tentang Jasa Kontruksi
“Kami mengucapkan terimakasih atas dukungan Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi Partai Hanura Perindo agar Ranperda ini menjadi patokan bagi mutu dan kualitas jasa konstruksi yang diharapkan dapat menghasilkan produk akhir berupa bangunan atau infrastruktur yang berkualitas. Selanjutnya untuk pemberian sanksi tegas terhadap penyedia jasa yang tidak memenuhi kualifikasi hasil kerja hal ini akan menjadi perhatian kami setelah adanya NSPK (Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria) yang akan ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk peran serta masyarakat, hal ini dimaksudkan terkait dalam pengawasan, dan setiap pengaduan tentu akan dilakukan kroscek sebagai bahan evaluasi kepada penyedia jasa” Jelas Gubernur

Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemberian Insentif Dan Kemudahan Penanaman Modal
”Selanjutnya kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PAN dan Fraksi Hanura Perindo, dan kami sependapat perlunya pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal yang harus segera diproses legitimasinya, dikarenakan adanya perbaikan (recovery) terhadap dunia usaha baik usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi terutama dalam menghadapi situasi pandemi СOVID-19 dan dengan berlakunya perda ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat maupun investor dalam menanamkan modalnya sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, terbukanya lapangan kerja, dan meningkatkan PAD” Jelas Gubernur

Setelah Wakil Gubernur Sumsel Membacakan Jawaban Gubernur dan Juru bicara utusan Fraksi-fraksi; H. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM menyampaikan bahwa Fraksi-fraksi dapat menerima Jawaban tersebut, Rapat Paripurna pun diakhiri dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel tentang pembentukan Panitia Khusus pembahasan 4 Raperda dimaksud oleh Wakil Ketua; H. Muchendi, M. SE, yang rancangannya telah dibacakan terlebih dahulu oleh Sekretaris DPRD Prov. Sumsel; Ramadhan S. Basyeban, S.H. M.M dan disetujui oleh peserta Rapat Paripurna.

Panitia Khusus yang telah dibentuk ini akan melaksanakan Pembahasan dan Penelitian terhadap 4 Raperda dari tanggal 1 s.d 11 Maret 2022, yang laporan Pembahasan dan Penelitian Pansus tersebut akan disampaikan pada Paripurna XLVI (46) lanjutan pada Senin, 14 Maret 2022 Mendatang.

Berita Terkait

Pererat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Warga
Tingkatkan Pelayanan dan Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Pasang Spanduk Imbauan di Desa Wonodadi Asri
Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan
Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib
PH Yansori: Tak Pernah Tahu Lahan yang Dijual Masuk Kawasan Hutan, Minta Hakim Pertimbangkan Itikad Baik Terdakwa
Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Perluas Akses Layanan Terapi bagi Disabilitas dan Lansia di Jambi
Perkuat Sinergi Bersama Stakeholder, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Optimalkan Layanan SPBU Pasca Sidak, Distribusi BBM Berangsur Kondusif

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:10 WIB

Pererat Kebersamaan, Polsek Buay Madang Timur Gelar Nobar Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Warga

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:05 WIB

Tingkatkan Pelayanan dan Cegah Karhutla, Polsek Buay Madang Timur Pasang Spanduk Imbauan di Desa Wonodadi Asri

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:54 WIB

Hakim Soroti Adendum Kontrak Guest House UIN Raden Fatah, Saksi Akui Teken BAP Tanpa Periksa Pekerjaan

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:53 WIB

Rumah Disusupi Maling Saat Penghuni Terlelap, Tiga Ponsel Senilai Rp8 Juta Raib

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:41 WIB

Berkas Tiga Tersangka Korupsi Distribusi Semen PT Semen Baturaja Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang

Berita Terbaru