DPRD Prov. Sumsel Dengarkan Penjelasan Gubernur terhadap 4 (Empat) Raperda Prov.Sumsel

- Redaksi

Senin, 6 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG,SUARAPUBLIK.ID- Pimpinan dan Anggota DPRD Prov. Sumsel mendengarkan Penjelaskan Gubernur terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prov.Sumsel pada Rapat Paripurna LXI (61) DPRD Prov. Sumsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramanda N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE, dihadiri oleh Gubernur Sumsel; H. Herman Deru dan Perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tamu undangan lainnya (Senin/6/2/2023).

Dalam penjelasannya Gubernur Sumsel secara umum menjelaskan Latarbelakang, tujuan dan inti dari ke 4 (empat) Raperda, Adapun Raperda tersebut yaitu:
1. Raperda tentang Penyelenggaraaan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. Raperda tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
3. Raperda tentang Rencana Pembangunan Dan Pengembangan Perumahan Dan Kawasan Pemukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2024
4. Raperda tentang Tata Cara Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 – 2043.

Gubernur Sumsel H Herman Deru dalam kata sambutanya menjelaskan,Kami mengajukan 4 (empat) Ranperda yang sebelumnya telah ditetapkan dalam Program (Propemperda) Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023.

“Sehubungan dengan hal tersebut diharapkan kiranya 4 (empat) Ranperda ini dapat dibahas melalui tahapan pembicaraan dalam Rapat Paripurna LXI (61) selanjutnya DPRD Provinsi Sumsel, untuk mendapatkan persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” tutup HD.

Rapat Paripurna pun diskors untuk selanjutnya memberikan kesempatan pada Fraksi – fraksi DPRD Prov. Sumsel untuk membahas dan memberikan pandangan umumnya terhadap Raperda dimaksud. Pandangan Umum Fraksi tersebut akan disampaikan pada Rapat Paripurna LXI (61) Lanjutan pada Senin 13 Februari Pekan Depan.(RIL/ADV)

Berita Terkait

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan
Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga
Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila
Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat
Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kajati Sumsel Tekankan Penegakan Hukum Berintegritas dan Humanis
Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva
Antisipasi Dampak El Nino, Bupati OKU Timur Lanosin Salurkan Ratusan Unit Alsintan dan Pompa Air Kepada Petani
Atasi Polusi Kemarau, Kapolsek Buay Madang Timur Sambangi SDN Rejodadi dan Bagikan 250 Masker Gratis

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:08 WIB

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Kamis, 3 September 2026 - 12:13 WIB

Rekam Bagian Intim Anak Penjual Pempek, Pemuda di Palembang Nyaris Diamuk Warga

Kamis, 3 September 2026 - 10:00 WIB

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Kamis, 3 September 2026 - 08:45 WIB

Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat

Kamis, 3 September 2026 - 08:41 WIB

Kasir D’Best Didakwa Gelapkan Rp103,8 Juta, Modusnya Edit Struk DANA Pakai Canva

Berita Terbaru

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Kota Palembang

1,55 Kg Sabu, 28 Butir Ekstasi dan 8 Pcs Etomidate Dimusnahkan

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:08 WIB

Sumsel

Pancasila, Bukan Sekadar Lima Sila

Kamis, 3 Sep 2026 - 10:00 WIB

Empat Lawang

Bupati Joncik Tinjau Kesiapan MPLS Di Sekolah Rakyat

Kamis, 3 Sep 2026 - 08:45 WIB