Adapun 2 Raperda dimaksud yaitu:
1. Raperda tentang dukungan dan fasilitasi penyelenggaraan Pesantren, yang dibahas Pansus I
2. Raperda tentang Arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya di Sumatera Selatan, yang dibahas Pansus II
Sebelum menandatangani kesepakatan bersama itu, terlebih dahulu Pansus melaporkan hasil pembahasan dan penelitiannya yang telah dilaksanakan dari tanggal 26 Januari sampai 5 Februari yang lalu.
Dalam Laporan Pansus I yang dibacakan oleh Ketua Pansus I; Bapak Antoni Yuzar, SH, MH, disampaikan secara umum diantaranya materi Perda, Fasilitasi dan dukungan disepakati memuat aturan yang diamanahkan atau mengacu pada UU No. 18 tahun 2019, terkait pendanaan dalam Perda ini dapat bersumber dari RAPBD Provinsi, RAPBD Kabupaten/Kota maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan Perundang-Undangan, yang dalam kesimpulannya Pansus I dapat menyepakati dan menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda.
Dilajutkan Laporan Pansus II yang dipimpin oleh Bapak H. Toyeb Rakembang dan dibacakan oleh ibu Ike Mayasari, SH, MH itu, disampaikan diantaranya hal-hal penting dan mendasar yang disepakati Pansus II yaitu: 1. Merumuskan pengaturan yang lebih luas tetang memajukan dan memanfaatkan nilai budaya Sumsel untuk memperteguh identitas dan jati diri masyarakat Sumsel, 2. Upaya mewujudkan dan mendorong terwujudnya peningkatan destinasi dan daya Tarik pariwisata di Sumsel, serta 3. Memuat penghargaan bagi masyarakat yang memiliki komitmen dalam penggunaan unsur arsitektur bangunan gedung berornamen jati diri budaya di Sumsel. Serta pada Kesimpulannya Pansus II menyepakati Raperda dimaksud menjadi Perda.
Setelah pembacaan Laporan oleh masing-masing Pansus, dilanjutkan dengan permintaan persetujuan secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna kepada peserta Rapat Paripurna dan semua menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda, serta dilanjutkan dengan prosesi penandantangan keputusan bersama DPRD Prov. Sumsel dan Gubernur Sumsel tetang persetujuan terhadap 2 (dua) Raperda usul inisiatif DPRD Prov.Sumsel dimaksud.
Selanjutnya, agenda Rapat Paripurna ditutup dengan mendengarkan Pendapat Akhir/ Sambutan Gubernur Sumsel yang pada intinya mengapresiasi Raperda usul inisiatif DPRD tersebut dan berharap dengan Perda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum dalam memberikan bantuan kepada santri serta sarana dan prasarana bagi Pondok Pesantren, menjadi warisan berharga bagi generasi penerus dimasa yang akan datang, serta disampaikan kesimpulan / pendapat Gubernur yang menyepakati memberikan persetujuan terhadap 2 Raperda dimaksud menjadi Perda.(adv)
Komentar