DPRD Dan Gubernur Sumsel Sahkan 9 Raperda Pada Propemperda TA 2023

- Redaksi

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,SUARAPUBLIK,-DPRD Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumatera Selatan menyetujui Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023, Pada Rapat Paripurna ke-LVIII (58) dengan agenda pengesahan Propemperda Tahun Anggaran (TA) 2023 di Aula Lantai III DPRD Prov. Sumsel.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Sumsel; Hj. RA. Anita Noeringhati SH, MH, didampingi Wakil Ketua DPRD Prov. Sumsel; H.M. Giri Ramandha N Kiemas, SE, MM dan H. Muchendi Mahzareki SE, serta Hj. Kartika Sandra Desi SH, MM dihadiri Gubernur Sumatera Selatan; H Herman Deru.

Dalam Laporan yang dibacakan anggota Bapemperda DPRD Prov. Sumsel, Drs. H. A. Gani Subit MM dijelaskan bahwa :

*Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul dan inisiatif DPRD Prov. Sumsel, sebanyak 4 Raperda*, yaitu :
1. Raperda tentang Pelestarian nilai budaya dalam masyarakat.
2. Raperda tentang pemanfaatan alur sungai dan kelaikan kedalaman.
3. Raperda tentang peruntukkan distribusi dan air irigasi.
4. Raperda tentang perlindungan dan kesejahteraan sosial lanjut usia.

*Adapun Raperda yang diusulkan oleh eksekutif Sebanyak 5 Raperda* antara lain:
1. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
2. Raperda tentang pajak daerah dan restribusi daerah.
3. Raperda tentang pelaksanaan pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Sumsel tahun anggaran, 2022.
4. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Sumsel, tahun anggaran 2023.
5. Raperda tentang Anggaran pendapatan dan belanja daerah Prov. Sumsel tahun anggaran 2024.

Kesembilan usulan ini sendiri akhirnya dapat disetujui dengan ditandai ketuk palu dan Persetujuan tersebut ditandatangani oleh Ketua DPRD yang selanjutnya diserahkan kepada Gubernur.

Ketua DPRD Prov. Sumsel Hj. RA. Anita Noeringhati, SH, MH mengatakan dengan telah ditetapkan Propemperda Prov. Sumsel Tahun 2023, maka selesai sudah agenda Rapat Paripurna LVIII (58) DPRD Prov. Sumsel, Namun tetap mengingatkan agar tugas pembentukan peraturan daerah ini tidak semata-mata menjadi tanggungjawab legislatif melainkan juga menjadi tanggungjawab bersama eksekutif.

_”Legislatif akan bekerjasama dengan eksekutif secara optimal sesuai dengan kewenangan serta fungsinya untuk dapat menyelesaikan tugas dalam rangka pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah,”_ terangnya.

Turut hadir pada Rapat Paripurna LVIII (58) tersebut; Sekda Prov. Sumsel, Ir. H. SA Supriono, Forkopimda Prov. Sumsel, Kepala OPD Pemprov. Sumsel dan tamu undangan lain.(adv)

Berita Terkait

BKKBN Sumsel Gandeng Media Gaungkan Program Prioritas Nasional dan Bangga Kencana
Sidang Perdana Kasus Penembakan Panhead, Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Kelalaian Kafe
Pinjam Uang Rp33 Juta untuk Modal Usaha, Pria di Palembang Lapor Polisi
Perang Terhadap Narkoba, Polres Muba Kembali Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.6 Kg.
Anggota Polrestabes Palembang Dilarang Gunakan Vape, Pelanggaran Terancam Sanksi
Diduga Janggal Tangani Laporan Pengrusakan Rumah dan Lahan di Ogan Ilir, Dua Anggota Polisi Dilaporkan ke Propam
Wujudkan Zona Zero Begal, Timsus Macan Putih Polsek BMT Intensifkan Patroli Malam Tangkal Kejahatan 3C
Tingkatkan Ketahanan Pangan, Tiga Desa di Buay Madang Timur Gelar Rakor Saluran Irigasi

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 14:37 WIB

BKKBN Sumsel Gandeng Media Gaungkan Program Prioritas Nasional dan Bangga Kencana

Rabu, 4 November 2026 - 14:13 WIB

Sidang Perdana Kasus Penembakan Panhead, Kuasa Hukum Korban Soroti Dugaan Kelalaian Kafe

Rabu, 4 November 2026 - 14:10 WIB

Pinjam Uang Rp33 Juta untuk Modal Usaha, Pria di Palembang Lapor Polisi

Rabu, 4 November 2026 - 12:44 WIB

Perang Terhadap Narkoba, Polres Muba Kembali Musnahkan Narkotika Jenis Sabu Seberat 2.6 Kg.

Rabu, 4 November 2026 - 12:07 WIB

Anggota Polrestabes Palembang Dilarang Gunakan Vape, Pelanggaran Terancam Sanksi

Berita Terbaru