DPRD akan Panggil Jasa Raharja, Ini Alasannya

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) akan mengundang PT Jasa Raharja Cabang Perwakilan Sumsel. Perseroan tersebut dinilai tidak sinergi antara kebijakan dengan program terkait pemberian keringanan pajak atau biasa disebut pemutihan pajak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Yang akan dimulai awal Oktober hingga akhir Desember 2021.

“Saya akan mengundang Jasa Raharja, karena tidak sinergi kebijakannya dengan pemutihan yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel,” ujar Ketua DPRD Sumsel, Anita Noeringhati usai rapat Paripurna di DPRD Sumsel, Kamis (30/9/2021).

Dikatakan Anita, bahwa Gubernur Sumsel, Herman Deru juga meminta agar berembug bersama. Untuk itu ia berharap dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan ini supaya masyarakat dapat melakukan pembayaran.

Baca Juga :  Stok Vaksin untuk Anak di Sumsel Kembali Bertambah

“Kita berharap masyarakat yang sudah lama tidak membayar pajak kendaraan bermotornya bisa segera melakukan. Dan kita berharap Jasa Raharja bisa menyesuaikan kebijakan ini,” katanya.

Terpisah, Kepala PT Jasa Raharja Cabang Perwakilan Sumsel, Abubakar Aljufri mengatakan, sangat mendukung program pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel.

“Kita terlebih dahulu sudah mendapatkan arah dari komisaris direksi. Seperti tahun lalu dari bulan Agustus sampai Desember 2020 pemutihan yang dilakukan oleh Pemprov Sumsel, kita menghilangkan denda tahun lalu dan tahun-tahun lalu,” katanya.

Baca Juga :  Gubernur Keluarkan Surat Edaran Percepat Vaksinasi

Namun, untuk pokok asuransi yang tertera di dalam STNK sendiri tidak bisa dihapuskan atau dihilangkan, karena diasuransi menyatakan bahwa itu adalah haknya masyarakat.

“Kalau pokoknya kami hilangkan bagaimana dengan nasib masyarakat yang mengalami kecelakaan. Tidak mungkin santunannya tidak dibayarkan, tentunya dengan kebijakan dari kementrian keuangan bahwa Jasa Raharja mendukung program pemutihan, tapi dengan denda tahun lalu dan tahun lalunya lagi,” jelasnya.

Abubakar membeberkan, untuk besaran denda sendiri berbeda-beda, seperti ada yang 25 persen, 50 persen dan 1 satu persen maksimal. Seumpama masyarakat mempunyai kendaraan bermotor yang sudah menunggak 3 bulan, maka dendanya Rp8.000.

Baca Juga :  Kuota Minyak Murah Rp14 Ribu per Liter Ditambah 3 Ton

“Intinya kami sangat mendukung program itu, tapi untuk pokoknya tidak bisa hilang. Karena nilai pokoknya terkait dengan hak masyarakat. Ada hak santunan yang dihimpun oleh Jasa Raharja untuk diberikan kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk target pendapatan PT Jasa Raharja Cabang Perwakilan Sumsel tahun 2021, turun 13 persen dibanding tahun 2020 lalu. Bahkan untuk pendapatan hingga September 2021, telah terealisasi 60 persen, yang seharusnya bisa terealisasi 66 persen.

“Meskipun tahun lalu ada pemutihan pajak kendaraan, tahun ini target Jasa Raharja menurun,” terangnya. (Nat)

    Komentar