SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Unit Pidum dan Tekab 134, Polrestabes Palembang, pimpinan Kanit AKP Robert Siombing, berhasil meringkus seorang DPO atas kasus pencurian besi di Kampus Bina Husada Palembang, Yakop.
Yakop tidak bisa berkutik lagi saat petugas Pidum dan Tekab 134, menggerebek rumah kontraknya di Rumah Susun Blok 50, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan IB I Palembang, pada Rabu (26/7/2023), sekitar pukul 12.30 WIB. Hanya bisa mengangkat kedua tangan, Yakop pun mengakui perbuatannya.
Dengan kepala tertunduk malu, untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, warga Jalan Datuk M Akib Lorong Kumpeberayun, Kelurahan 23 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, langsung digiring ke Polrestabes Palembang.
Informasi yang dihimpun, pencurian yang dilakukan Yakop diketahui di Bina Husada Palembang, pada Minggu (17/4/2022), sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat peristiwa pencurian itu, pelaku sedang berkumpul tidak jauh dari lokasi kampus Bina Husada. Kemudian tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung masuk ke dalam kampus Bina Husada. Saat itulah tersangka mengambil besi penyangga gedung sepanjang 2 meter.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Pidum Ipda Naibaho membenarkan telah menangkap pelaku pencurian besi penyangga gedung sepanjang 2 meter.
“Benar tersangka ini merupakan DPO yang lama kita cari, ketika keberadaan dia berhasil diendus, saat itulah langsung kita tangkap,” katanya.
Dari keterangan tersangka saat diperiksa, sambung Naibaho, tersangka mengakui perbuatannya. Setelah berhasil melakukan aksi pencurian itu, Yakop langsung menjualkan besi tersebut senilai Rp1 juta.
Atas ulahnya tersangka terancam pasal 363 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (ANA)
Komentar