Satu Pelajar Meninggal saat MPLS, Kepala SMP Negeri 1 Jadi Tersangka

- Redaksi

Jumat, 28 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, SUKABUMI – Polres Sukabumi tetapkan Kepala SMP Negeri 1 Ciambar inisial K (55), sebagai tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar tenggelam di Sungai Cileley, Desa Cibunarjaya, Kecamatan Ciambar, yang terjadi Sabtu (22/7/2023), sekitar pukul 15.54 WIB.

Diungkapkan Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo, penetapan tersangka terhadap K, berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim dengan berpedoman kepada Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru.

Khususnya, kata Maruly, di Pasal 9 ayat 2 yang dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler dengan meminta izin secara tertulis.

Sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada orangtua atau wali, juga ayat ke 4, apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagaimana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko.

“Serta memberitahukan kepada orangtua atau wali untuk mendapatkan persetujuan. Dari penjelasan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua atau wali calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler,” jelasnya, dalam keterangan pers yang diterima Suarapublik.id, Jum’at (28/7/2023).

Ditegaskan Maruly, penanganan jajaran kepolisian Polres Sukabumi terhadap peristiwa tersebut mulai dari olah TKP. Selanjutnya melakukan ekhumasi dan kemudian penelaahan oleh pihak tim forensik yang melakukan autopsi, dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi.

“Saksi yang diperiksa itu dari keluarga korban, siswa rekan rekan korban, dari pihak saksi-saksi yang ada disekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini para guru, panitia sampai kepala sekolah,” terangnya.

Sehingga, kata Maruly, dari hasil pemeriksaan tersebut dan juga alat bukti yang ada, serta telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan, diputuskan disepakati perkara naik ke tingkat penyidikan.

Dan selanjutnya melaksanakan berita acara pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pemenuhan alat bukti dengan hasil telah ditetapkan tersangka K merupakan kepala sekolah.

“Pasal yang disangkakan ialah Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun,” ungkap Maruly. (ANA)

Berita Terkait

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel
Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi
Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang
Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu
Cemburu Mantan Pacar, AG Bacok JC dan Bawa Kabur Avanza
Dituduh Curi dan Pecahkan Kaca, Bocah 11 Tahun Diduga Dicekik dan Ditendang
Tim Jatanras Polda Sumsel Bekuk Pelaku Curanmor dalam OPS SIKAT-I MUSI 2026

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Berlangsung 2021–2026, Pria 24 Tahun Diamankan Polda Sumsel

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:19 WIB

Diduga Jadi Korban KDRT Berulang, IRT di Palembang Lapor Polisi

Senin, 12 Oktober 2026 - 12:19 WIB

Dua Kali Digerebek, Pelaku Pengeroyokan Satpam Akhirnya Menyerahkan Diri

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:49 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Markas Kampung Narkoba di SU I Palembang

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:23 WIB

Ditagih Utang Rp400 Ribu, IRT Mengaku Dicengkeram dan Dipukul Gagang Sapu

Berita Terbaru

Foto saat gubernur Sumsel H. Hermanderu menghadiri acara Perayaan HUT OKI ke-81 di rapat paripurna DPRD OKI

Ogan Komering Ilir

HUT ke-81 OKI Digelar Sederhana, Pemerintah Fokus Tangani Karhutla

Senin, 12 Okt 2026 - 20:48 WIB