SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga tertipu bisnis fiktif oleh teman perempuannya, dr. Benatha Hardani (35), warga Citra Grand City Orchad Park, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Didampingi kuasa hukumnya Andyka AndLan Tama SH MH, dokter cantik ini melaporkan terlapor berinisial SCK (33), warga Bukit Sangkal Kalidoni Palembang, atas laporan penipuan dan atau perbuatan curang Pasal 378 dan atau 372 KUHP.
Dari keterangan korban Benatha mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Sumpah Pemuda, Labiaza Cafe And Eatery, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I, Palembang, Selasa (12/9/2023) sekira pukul 19.00 WIB. Terlapor bertemu dengan korban dan menawarkan untuk membuka bisnis perusahaan di bidang Skincare.
Dan keduanya terjadi kesepakatan awal saham 50 – 50 antara korban dan terlapor, lalu terlapor meminta uang sebagai pengurusan segara sesuatu tentang produk skincare tersebut.
Kuasa hukum korban, Andyka AndLan Tama SH MH, mengatakan kedatangan pihaknya ke Polrestabes Palembang untuk melaporkan rekan perusahaan klien kami dokter Benatha dengan terlapor inisial S diduga menggelapkan uang perusahaan bergerak di bisnis skincare.
“Ya kerugian keseluruhan ditafsir sekitar Rp500 juta keatas dan untuk korban klien kami ini Rp200 juta lebih. Ada beberapa korban dalam kasus ini, tetapi saat ini kita fokus dengan perusahaan dokter Benatha dahulu,” kata Andyka, didepan SPKT Polrestabes Palembang, Kamis (22/8/2024).
Lanjut Andyka mengatakan, terlapor ini masih teman dekat dan sudah lama berteman dengan klien kita. Kemudian, spontan mengajak berbisnis di bidang skincare setelah itu mendirikan perusahaan dan klien kita mentransfer sejumlah dana untuk produk dan alat skincare, mengurus BPOM, Haki dan lainnya.
“Nyatanya, setelah rentan waktu berjalan. Klien kita Benatha mempertanyakan kelanjutan perusahaan ini tetapi tidak ada jawaban malahan ada kerugian – kerugian dari korban ibu – ibu di Kota Palembang datang ke klinik dokter Benatha mengatasnamakan investor dan mengalami kerugian,” jelasnya.
Jadi, hal tersebut seluruh pekerjaan yang dijanjikan terlapor ini fiktif. “Sebagian dari korban maupun klien kami sudah mengkroscek ke perusahaan yang ada di Jakarta, label, haki, bpom dan lainnya nihil (kosong),” beber Andyka.
Masih kata Andyka, bahwa pihaknya telah melakukan dua kali somasi dengan terlapor sebelum melaporkan kejadian tersebut hari ini ke SPKT Polrestabes Palembang. “Informasi diperoleh jika terlapor ini sudah ikut suaminya tinggal di Kota Batam,” tuturnya.
Ditempat sama, dr Benatha mengatakan, hari ini Alhamdulillah laporan saya telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang. “Harapan saya supaya bapak Kapolrestabes Palembang memproses dan menindak tegas laporan saya sesuai dengan hukum dan Undang-undang yang berlaku,” katanya.
Memang benar, lanjut Benatha jika terlapor ini teman sangat dekat kenal dari SMP. “Akhirnya kami memutuskan buat usaha skincare bareng, dengan saya yang bermodal dan dia yang menjalankan, namun ternyata fiktif,” jelasnya. (ANA)
Komentar