SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Tiga pencuri kabel listrik lampu jalan milik Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) ditangkap. Aksi pencurian itu terjadi di Jalan Angkatan 45 atau tepatnya di median LRT Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I Palembang.
Ketiga pria yang ditangkap ialah Herman (42), warga Jalan Dwikora II Kaca Piring, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Kemudian Budiono (41), warga Jalan Kamboja, Lorong Kredit Sentosa, Kecamatan Ilir Timur III Kota Palembang. Dan Putra Ibrahim (41), warga Jalan Pangeran Subekti, Lorong Limbungan, Kecamatan Bukit Kecil Palembang.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, AKP Heri, membenarkan penangkapan tiga pelaku pencuri kabel listrik yang sudah meresahkan warga.
“Untuk pelaku bernama Herman dan Budiono tertangkap tangan anggota Opsnal Polsek Ilir Barat I saat hendak memutus kabel listrik penerangan jalan, Minggu 18 Agustus 2024 sekitar pukul 03.00 WIB,” ungkap Heri, Rabu (21/8/2024).
Sementara pelaku bernama Putra ditangkap Anggota Ditlantas Polda Sumsel pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 05.30 WIB.
“Pelaku juga tertangkap tangan saat tengah mencuri kabel listrik dengan cara menggali tanah dan memotong kabel, ” kata Heri.
Selain para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah linggis, satu buah gergaji besi, tembaga, kabel warna hitam, dan satu buah tang jepit. Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. (ANA)
Komentar