SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Oknum ASN Dinas Kesehatan di Kabupaten Ogan Kemering Ilir (OKI), Wenni Agustian, yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika dengan barang bukti 13,843 gram sabu dan 16 butir pil ineks seberat 6,641 gram divonis majelis hakim selama satu tahun 10 bulan penjara.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Senin (10/4/2023), dengan agenda putusan. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pitriadi, dan turut disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Herman, beserta terdakwa Winni Agustian dari balik layar teleconfrence.
“Sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun tahun 2009 tentang narkotika. Menjatuhi pidana terhadap terdakwa Wenni Agustin dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan penjara,” sebut majelis hakim saat bacakan putusan di persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya terdakwa Wenni Agustin dituntut JPU Kejari Palembang, Herman selama 10 tahun penjara dengan membayar denda sebesar Rp1 miliar dan subider 6 bulan penjara.
Sementara itu, saat dikinfirmasi melalui pesan Whatsapp, Kasi Narkotika Kejati Sumsel, Dede Muhammad Yasin terkait putusan tersebut pihaknya akan mengupayakan hukum banding.
“Terhadap putusan tersebut kami tentunya akan ajukan banding,” tegas Dede. (ANA)
Komentar