Dituntut 16 Tahun Penjara, Istri Bandar Narkoba Justru Divonis Bebas

- Redaksi

Sabtu, 6 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hijriah Agustina dapat menghirup udara segar usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto, memberikan vonis bebas terhadap Hijriah pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A, Kamis (4/11/2021).

Terdakwa Hijriah Agustina, merupakan istri terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng, gembong narkoba kelas kakap yang diringkus di kediamannya di Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Nomor 25 RT 011 RW 002 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang. Ia divonis bebas secara murni.

Keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun aparat kepolisian yang menindaknya. Sebab, vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim beralasan bahwa tidak cukup bukti untuk terdakwa Hijriah Agustina. Pertimbangan lainnya, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di rumah terdakwa Hijriah, dan barang bukti yang dibawa ke persidangan tidak terkait dengannya.

Atas putusan tersebut, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma, melalui JPU Indah Kumala Dewi, mengatakan, pihaknya akan mengajukan Kasasi.

“Kita akan lakukan upaya kasasi, di mana pertimbangan kita sama sekali tidak diindahkan Majelis Hakim. Padahal fakta persidangan, bukti bukti sudah konkrit. Terdakwa pun mengakui semuanya,” jelasnya, Kamis (6/11/2021). (ANA)

Berita Terkait

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang
Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan
Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang
Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan
Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi
Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 22:14 WIB

Dalam TO Ops Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tangkap Pelaku Curas di Palembang

Sabtu, 26 September 2026 - 13:46 WIB

Tidak Memberikan Uang Parkir, Driver Online Alami Penganiayaan

Jumat, 25 September 2026 - 13:46 WIB

Bau Menyengat Mengarah ke Penemuan Mayat Pria di Palembang

Jumat, 25 September 2026 - 11:57 WIB

Usai Dilimpahkan ke JPU, PH Iwan Tuaji: Semua Akan Diuji di Persidangan

Jumat, 25 September 2026 - 11:56 WIB

Tiga Remaja Diduga Curi Kabel PJU di Palembang, Diamankan Polisi

Berita Terbaru