Dituntut 16 Tahun Penjara, Istri Bandar Narkoba Justru Divonis Bebas

- Redaksi

Sabtu, 6 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Hijriah Agustina dapat menghirup udara segar usai divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Majelis Hakim yang diketuai Harun Yulianto, memberikan vonis bebas terhadap Hijriah pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A, Kamis (4/11/2021).

Terdakwa Hijriah Agustina, merupakan istri terdakwa Ahmad Fauzi Alias Ateng, gembong narkoba kelas kakap yang diringkus di kediamannya di Jalan PSI Ing Lautan Lorong Cek Latah Nomor 25 RT 011 RW 002 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang. Ia divonis bebas secara murni.

Keputusan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, Kejaksaan Negeri (Kejari) maupun aparat kepolisian yang menindaknya. Sebab, vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim beralasan bahwa tidak cukup bukti untuk terdakwa Hijriah Agustina. Pertimbangan lainnya, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti di rumah terdakwa Hijriah, dan barang bukti yang dibawa ke persidangan tidak terkait dengannya.

Atas putusan tersebut, Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma, melalui JPU Indah Kumala Dewi, mengatakan, pihaknya akan mengajukan Kasasi.

“Kita akan lakukan upaya kasasi, di mana pertimbangan kita sama sekali tidak diindahkan Majelis Hakim. Padahal fakta persidangan, bukti bukti sudah konkrit. Terdakwa pun mengakui semuanya,” jelasnya, Kamis (6/11/2021). (ANA)

Berita Terkait

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil
Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling
KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers
Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang
Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar
Polres OKU Selatan Bergerak Cepat, Dua Pelaku Pencurian Kabel Tower Telekomunikasi Berhasil Diamankan
Sidang Perdana Korupsi BPFK Jakarta dan UPF-PFK Palembang, Dua Terdakwa Didakwa Rugikan Negara Rp397 Juta
Terlihat Kunci Kontak Masih Tergantung MJ Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:20 WIB

Dua Wanita di OKI Ditangkap Saat Transaksi Ekstasi, Polda Sumsel Sita 170 Butir Pil

Selasa, 26 Mei 2026 - 16:06 WIB

Motor Driver Ojol Raib Digondol Maling

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:47 WIB

KKJ Soroti Gugatan terhadap 25 Media di Palembang: Dinilai Ancam Kemerdekaan Pers

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:45 WIB

Kredit Ratusan Miliar PT BSS Disorot di Sidang Tipikor, BRI Ungkap Upaya Recovery hingga Lelang

Senin, 25 Mei 2026 - 17:05 WIB

Sidang Korupsi Kredit BRI Palembang, Anak Direktur PT SAL Beberkan Skema Kredit Ratusan Miliar

Berita Terbaru

Gubernur Sumsel, Herman Deru saat diwawancarai langsung di Masjid Taqwa Palembang, Selasa (26/5/2026). Foto: (Tia)

Kota Palembang

Pegawai Pemprov Sumsel Salurkan 148 Sapi Kurban Tanpa APBD

Selasa, 26 Mei 2026 - 21:44 WIB