Dituduh Cemarkan Nama Baik, Tim Kuasa Hukum Yanti: Klien Kami Korban Asusila

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Melaporkan perbuatan tindak Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP yang dialaminya oleh terlapor Junaidi alias Ajun, seorang ibu rumah tangga (IRT), Yanti (37), warga Jalan Suak Permai, Kecamatan Sukarami, Palembang, dilaporkan balik Ajun atas dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 dan atau 310 /311 KUHP, Senin (16/6/2025) siang di SPKT Polrestabes Palembang.

Menanggapi hal tersebut, Yanti bersama Kuasa Hukumnya, Riza Faisal Ismed, SH, Cgl, M Suryadi NS SH, Rizma Yunika, SH dan Mgs M Hasan Asril, SH, mengatakan, terkait adanya laporan yang dibuat atas terlapor kliennya itu merupakan hak pelapor. Artinya hak setiap orang mau melapor yang dianggap ada peristiwa pidana sah sah saja.

“Hanya saja, kondisinya seperti dilihat video kemarin kita pokus kepada video itu. Klien kami yang kami duga korban tindakan dugaan Asusila tadi malah akhirnya diserang balik, namun biarkan publik sudah cerdas dan punya penilaian sendiri,” kata Riza Faisal Ismed, kepada media, di salah satu cafe di Jalan Merdeka Palembang, Senin (16/6/2025).

Baca Juga :  Eksepsi Ditolak, Perkara Korupsi Jalan Tol Betung Dilanjutkan

Lanjutnya, pada video yang beredar di medsos terbukti kami lihat dan amati orang bisa melihat keadilan yang hakiki seperti apa. “Terkait klien kami pernah menjadi residivis, jadi yang bersangkutan itu melebar lebar ini menunjukkan sinkron antara otak dan hati jauh,” tambah dia.

Menurut Riza Faisal mengatakan, ada lagi kliennya memeluk itu merupakan statement dia dan silahkan dibuktikan. “Kami juga statement kami pegang, kami bukan memeluk dan nanti kita buktikan bahwa dalam keadaan sadar, kami juga mau mempertanyakan siapa yang membawa alkohol 40 persen dan siapa yang mengajak klien kami. Itu nanti dia sampaikan, karena sudah memberikan statement seperti itu silahkan,” ungkapnya.

Masih katanya, yang bersangkutan ini seperti orang ganteng saja. “Yang bersangkutan agak sok ganteng, terbukti beliau menyampaikan ada istri muda. Seolah paling ganteng sendiri, bukan artinya kita menilai dalam fisik namun dengan statement nya yang memeluk dirinya itu kepedean dan itu tidak ada, itu patut kami sangkal,” tegas Faisal.

Baca Juga :  Warga Pemilik Senjata Api Diminta Segera Serahkan ke Polisi

Lanjut Faisal, pihaknya akan melaporkan lagi dan sudah ada materinya dan ada dua laporan dalam waktu dekat dalam Minggu ini. “Sama kita minta keadilan dan sebagai warga negara yang sama berhak membuat laporan, yang jelas meminta saat kami melapor dapat hak yang sama juga diterima,” tuturnya.

Dalam hal ini pihaknya dilaporkan laporan palsu, Faisal mengatakan itu terlalu dini mengatakan laporan palsu. “Itu terlalu dini prematur mengatakan laporan palsu,” jelas dia.

Ditempat sama Yanti mengaku jika pada video yang ada saat ini jelas pada dorongan kedua tangannya mengenai dada saya. “Karena saya merasa mengenai dada saya, maka tangannya saya tepis, itu sangat jelas terlihat dalam video,” katanya.

Yanti mempertanyakan, kenapa posisinya sebagai korban disini malah saya dilapor balik olehnya. “Jadi yang saya pertanyakan siapa sih korban dalam video tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Saksi Ungkap Bazarsah Punya Ide Pertama Buka Sabung Ayam di Way Kanan

Terkait dirinya dikatakan sebagai bandar togel, Yanti mengaku benar dan terjadi sekitar tahun 2014 lalu. “Saya akui setiap orang mempunyai masa lalu jelek atau bagus setiap orang pasti ada, dan sudah menjalani hukuman penjara 4 bulan di Sekta 8,” bebernya.

Ditanya terkait dirinya memeluk dengan tegas Yanti membantahnya, “Tidak ada pernah itu,” tandasnya.

Diketahui dalam berita sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT), Yanti (37) warga Jalan Suak Permai, Kecamatan Sukarami, Palembang, diduga menjadi korban kesusilaan didepan umum, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sukabangun II, tepatnya ditempat Ibadah Buyut Cu Kong Kong, Kecamatan Sukarami Palembang.

Tidak terima, Korban Yanti didampingi Kuasa Hukumnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (13/6/2025) sore.

Diketahui terlapor inisial JN alias AJ dilaporkan atas perbuatan tindak Asusila UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 KUHP. (ANA)

    Komentar