Ditahan Putri Candrawathi Menangis, Titip Anak Saya

- Redaksi

Jumat, 30 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putri Candrawathi resmi ditahan di Bareskrim Polri.

Putri Candrawathi resmi ditahan di Bareskrim Polri.

SUARAPUBLIK.ID, JAKARTA – Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yang juga istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku ikhlas ditahan penyidik Bareskrim Polri.

Dikutip dari cnn indonesia, di Gedung Bareskrim Polri, Putri nampak diboyong menuju Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim, pada Jumat (30/9) pukul 17.20 WIB.

Putri yang mengenakan baju tahanan Bareskrim Polri nampak didampingi oleh para kuasa hukumnya yakni Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang.
Sambil terisak, Putri memohon doa agar dapat melewati semuanya. Dirinya juga menitipkan anak-anaknya yang saat ini masih bersekolah.

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini, dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” ujarnya kepada wartawan.

Selain itu, Putri juga meminta agar anak-anaknya tetap dapat belajar dengan baik dan menggapai cita-citanya.

“Untuk anak-anak ku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” tutup Putri.

Setelahnya, penyidik langsung membawa Putri dengan menggunakan mobil menuju Rutan Bareskrim Polri.

Diketahui, Bareskrim Polri resmi menahan tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi pada Jumat (30/9) hari ini.

Langkah penahanan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri setelah berkas perkara Putri dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kekinian, Polri mengklaim akan melimpahkan barang bukti beserta para tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, pada Senin (3/10) besok.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, serta Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (*)

Berita Terkait

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 
Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung
Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian
Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah
Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet
Tiba di RS Bhayangkara, Korban Selamat Bus ALS Segera Jalani Perawatan Intensif
Diduga Terjadi Korsleting Listrik Lapak Di Pasar 16 Ilir Hangus Terbakar 
Keluarga Korban Bus ALS Asal Lampung Syok, Keberangkatan Sempat Tertunda Sebelum Tragedi di Muratara

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:17 WIB

4 Rumah Di Lorong Bersama Silaberanti Hangus Terbakar 

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:48 WIB

Lift Mati Saat Blackout Mahasiswa FE UMP Terjebak 50 Menit di Dalam Gedung

Kamis, 21 Mei 2026 - 15:54 WIB

Mayat Pria yang Hilang di Sungai Lematang Akhirnya Ditemukan Setelah 2 Pekan Pencarian

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:29 WIB

Diduga Depresi, IRT di Sukarami Ditemukan Tewas Tergantung di Samping Rumah

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:50 WIB

Truk Bermuatan Pasir Terbalik di Jembatan Musi II Palembang, Sempat Bikin Macet

Berita Terbaru