Dit Krimsus Polda Gorontalo Amankan Pelaku Penambang Emas Tanpa Izin

- Redaksi

Kamis, 6 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dit Krimsus Polda Gorontalo menggelar press release ungkap kasus penambangan emas tanpa izin. (Photo: Istimewa)

Dit Krimsus Polda Gorontalo menggelar press release ungkap kasus penambangan emas tanpa izin. (Photo: Istimewa)

SUARAPUBLIK.ID, GORONTALO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Gorontalo, berhasil mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (PETI) yang dilakukan dengan menggunakan alat berat excavator di tiga lokasi di Kabupaten Boalemo dan Pohuwato.

Kasus ini terungkap setelah penertiban yang dilakukan pada Minggu (2/2/2025) di Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo.

Direskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol Dr Marully Pardede menjelaskan, pada pukul 11.30 WITA, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menemukan kegiatan PETI di kawasan tersebut. Dalam penertiban itu, aparat berhasil mengamankan satu unit alat berat excavator merk Zoomlion yang digunakan untuk menambang emas tanpa izin.

“Kami mengamankan para tersangka yang terlibat dalam aktivitas tersebut, yang meliputi operator alat berat dan beberapa pekerja yang terlibat dalam proses penambangan,” ujar AKBP Marully Pardede.

Kegiatan PETI tersebut berlangsung sejak 24 Januari 2025 dan diketahui menghasilkan sekitar 10 gram emas per hari, dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 160 juta dalam 10 hari operasional.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka, mereka mengaku telah beroperasi selama 10 hari, dengan hasil penambangan mencapai sekitar 160 juta,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, polisi mengidentifikasi tiga tersangka yang terlibat, yaitu NP (operator alat berat), RP (pekerja mesin air), dan IP (pekerja mesin air dan penyaring emas). Ketiganya telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Proses penyidikan masih berlangsung,” ujar Marully Pardede.

Pihak kepolisian juga menemukan berbagai alat bukti, termasuk satu unit excavator, mesin dompeng, pipa, dan beberapa karpet berisikan material, yang semuanya dihubungkan dengan kegiatan penambangan emas ilegal tersebut.

“Tersangka terancam hukuman pidana berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur tentang penambangan tanpa izin,” tutur Marully Pardede. (ANA)

Berita Terkait

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni
DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor
Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6
Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor
Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 
Jatanras Polda Sumsel Ringkus DPO Kasus Bongkar Rumah di Talang Jambe
Operasi Sikat I Musi 2026, Polda Sumsel Tindak Puluhan Kasus 3C dan Premanisme
Tiga Pelaku Komplotan Curanmor Resahkan Warga Plaju Palembang Diringkus Unit Ranmor

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 11:48 WIB

Atas Laporan Warga HI Diamankan, Diduga Bakar Lahan di Kawasan Kalidoni

Rabu, 30 September 2026 - 11:46 WIB

DPO Begal Sadis di kota Palembang Ditangkap Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 15:08 WIB

Tiga Pelaku Begal Beraksi, Gasak Motor Dikawasan Jembatan Musi 6

Selasa, 29 September 2026 - 15:01 WIB

Mencuri di Kantor Tempatnya Bekerja, Sandri Ditangkap Opsnal Unit Ranmor

Selasa, 29 September 2026 - 14:59 WIB

Modus Minta Diantar, Pria Ini Larikan Sepeda Motor 

Berita Terbaru