Disuruh Jaga Rumah, Septiadi Malah Jual Cincin Milik Pacar

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Muhammad Septiadi (23) diamankan ke Mapolrestabes Palembang karena melakukan aksi pencurian satu buah cincin emas, di rumah korban Aqilah Yahya (21), pada Jum’at malam (12/11/2021) sekira pukul 20.30 WIB, di Jalan Letjen Simanjuntak, RT 14, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang. Korban sendiri tidak lain merupakan kekasih dari Septiadi.

Tersangka dijemput anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor, Iptu Jhony Palapa di tempat persembunyiannya, Minggu malam (14/11/2021).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti berupa uang sisa hasil kejahatan Rp25 ribu, sepasang sepatu warna hitam, dan satu lembar kuitansi pembelian emas, langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Baca Juga :  Polsekta Lahat Ciduk Pencuri Kotak Amal Masjid

Informasi dihimpun, kronologis kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, bermula saat korban sedang tidak berada di rumahnya. Lalu korban menyuruh pelaku untuk melihat atau mengecek rumah korban.

Lalu pelaku datang ke rumah korban. Saat pelaku masuk ke dalam rumah, dia malah menyelinap ke kamar korban dan membuka paksa atau merusak pintu lemari korban yang mana ada satu buah cincin emas. Pelaku kemudian mengambilnya dan menjual cincin emas tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Saat korban pulang ke rumah dan memeriksa lemari di kamarnya, korban tidak menemukan cincin emas miliknya. Akhirnya korban membuat laporan polisi ke Polrestabes Palembang.

Baca Juga :  Ancam Lansia Gunakan Senjata FN, Dedi Diringkus Unit Reskrim Gandus

“Setelah menerima laporan korban, Opsnal Unit Ranmor melakukan penyelidikan, dan pelakunya sudah berhasil diamankan,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Senin (15/11/2021).

Kompol Tri Wahyudi menambahkan kalau pelaku ini percaya menunggu rumah korban karena status berpacaran dengan korban.

“Pengakuan pelaku kalau dirinya pacar korban, disaat melakukan aksinya dia sendirian didalam rumah karena korban sedang pergi ke Jakarta dan orang tuanya ke Pagar Alam,” jelasnya, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail.

Lanjutnya, kalau cincin emas diambil dalam laci di lemari di kamar korban lalu oleh pelaku dijual seharga Rp2 juta. “Uangnya digunakan pelaku untuk membeli sepatu, dan foya-foya,” ungkap Kompol Tri Wahyudi, sambil mengatakan atas ulahnya akan dikenakan Pasal 363 KUHP.

Baca Juga :  Gerak Gerik Mencurigakan di Depan Polisi, Aidil Terciduk Bawa Sabu dan Softgun

Tersangka Septiadi saat diwawancarai di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya mencuri di rumah pacarnya. “Saya menyesal, cincin saya jual dan uangnya saya belikan sepatu dan makan sehari-hari,” katanya, yang mengaku berpacaran sudah 5 tahun. (ANA)

    Komentar