SUARAPUBLIK.ID, SEKAYU – Adanya dugaan RSUD Sekayu menahan pembayaran dana kontraktor sebesar 15 persen dari nilai proyek pembangunan RSUD Sekayu, mendapat tanggapan Direktur RSUD Sekayu, sekaligus PPK kegiatan pembangunan gedung RSUD, dr Makson Parulian Purba. Ia mengaku tidak menahan, namun pencairan dana masih tahap proses.
Makson menyebut pihaknya bukan menahan yang sisa uang 15 persen pihak ketiga (Kontraktor) yang memang belum dibayarkan secara full. Namun pencairan untuk pembayaraan uang tersebut masih dalam proses di PT SMI, selaku penyedia dana pinjaman.
“Jadi kami jelaskan, pembayaran ke pihak ketiga itu bukan belum dibayarkan, tetapi karena PPK yang menahan pembayaran tersebut. Dan proses pencairan dari PT SMI yang harus memenuhi SOP, dan saat ini masih dalam proses,” ungkap Makson kemarin.
Dikatakanya, pembangunan gedung RSUD Sekayu ini dibangun dengan dibiayai oleh dana talangan pinjaman PT SMI, maka semua proses keuangan mengikuti SOP dari PT SMI .
“Jadi, bila syarat berkas administrasi sesuai dengan SOP PT SMI, maka pembayaran akan ditransfer ke rekening kas daerah. Setelah itu baru PPK bisa membuat Surat Perintah Membayar (SPM) agar uang tersebut bisa di cairkan ke rekening penyedia,” terangnya.
Makson menerangkan, sebagai PPK pihaknya akan membayarkan sisa uang ke pihak kontraktor, bila diyakini PPK jika pembangunan gedung sudah selesai sesuai aturan. Tidak ada kerugian negara, dengan dibuktikan audit pengadaan barang dan jasa oleh instansi yang berwenang. Kemudian prinsip kehati- hatian agar tidak ada permasalahan di belakang hari akibat pembangunan gedung yang akan melibatkan RSUD Sekayu sebagai owner.
“Jadi saat ini proses pembayaran masih di PT SMI selaku penyedia dana pinjaman. Kita tunggu saja sesuai SOP PT SMI, sehingga pencairan pembayaran bisa dilakukan sesegera mungkin,” tutupnya. (Hfz)
Komentar