Dipecat Sepihak, PT Andritz Digugat Mantan Karyawan Rp9,5 Miliar

- Redaksi

Senin, 4 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara Gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Senin (4/11/2024).

Dalam persidangan yang diketahui oleh majelis hakim Zulkifli SH MH,dihadiri langsung oleh kuasa hukum penggugat serta dihadiri oleh kuasa hukum tergugat  PT Andritz.

Dalam gugatannya penggugat Devi menggugat PT Andritz sebesar Rp9,5 miliar pada gugatan tersebut, dengan rincian Rp239,6 juta yang merupakan pesangon dan hak lainnya serta Rp9,3 miliar yang merupakan hak-hak penggugat berupa upah, bonur tahunan, klaim berobat, dan tunjangan hari raya (THR) sejak PHK hingga pensiun.

Usai sidang kuasa hukum penggugat Rosalina SH, mengatakan sebenarnya salah satu saksi tadi adalah haket PT Andritz, dan saksi tadi yang telah tandatangani surat PHK kleinnya.

“Seharusnya saksi tadi, tidak boleh menjadi saksi karena dia pasti berpihak kepada PT Andritz,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, dalam keterangan saksi tadi dia menyebutkan klien kami telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Menurut pada saat mediasi di kantor Disnaker klien kami ini tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan tidak ada laporan atau penyelesaian secara intens sebelumnya, aalasan tergugat melakukan PHK kepada klien kita melakukan pelanggaran kode etik,” tegas kuasa hukum penggugat.

“Itu alasan tergugat mem PHK klien kita, tapi pas kita tanyakan di sidang tadi kepada saksi tidak ada kerugiannya kata saksi tadi,” tambahnya.

Ia menyampaikan, pihaknya telah membuat surat kepada pihak KPN dan KPT, memohon supaya perkara ini diawasi jangan sampai terjadi hal – hal seperti itu.

“Alasan kami membuat surat karena pada 28 Oktober kemarin pihak kuasa hukum tergugat diduga memasuki area jalan majelis hakim, kita melihat langsung kuasa hukum tergugat keluar dari ruangan pintu yang dilarang kecuali hakim dan Panitera,” katanya.

“Makanya pada sidang tadi majelis hakim mengingatkan kepada pihak – pihak, supaya tidak melakukan pendekatan apapun dalam proses persidangan dalam perkara ini,” lanjutnya.

Sementara itu kuasa hukum tergugat Teo Dora SH, mengatakan pihaknya menunggu sidang pembuktian saja dan keputusan majelis hakim.

“Terkait keterangan saksi sesuai fakta hukum yang terjadi,” jelasnya.

Saat ditanya terkait pada 28 Oktober lalu, akan memasuki kejalan ruangan hakim, menurut PH tergugat itu tidak ada. “Tidak ada, tidak ada,” tuturnya. (ANA)

Berita Terkait

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama
Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan
Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan
Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1
Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju
Saksi Ungkap Uang Rp1 Miliar untuk Hengki Kurniawan, KPK Cari Bukti Pendukung
Saksi Ungkap 8 Kali Antar Uang ke Rumah Dinas Bupati Muara Enim, Nominal hingga Rp1 Miliar
Operasi Sikat I Musi 2026 Dimulai, Polda Sumsel Perkuat Penindakan Kejahatan Jalanan di Seluruh Wilayah

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:25 WIB

Target Operasi Sikat I Musi 2026 Dibekuk Jatanras Polda Sumsel, Bobol Rumah Guru Agama

Kamis, 24 September 2026 - 19:55 WIB

Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Resmi Jadi Tahanan JPU, Kasus Proyek PALI Segera Disidangkan

Kamis, 24 September 2026 - 17:10 WIB

Pledoi Saesilawati: PH Bantah Ada Niat Membunuh, Minta Dakwaan Dialihkan ke Penganiayaan

Kamis, 24 September 2026 - 14:30 WIB

Penemuan Mayat Mr. X Gemparkan Warga IT 1

Kamis, 24 September 2026 - 14:26 WIB

Empat Bulan Buron Usai Keroyok Buruh Hingga Kritis AP Diringkus Opsnal Polsek Plaju

Berita Terbaru