Dipecat Sepihak, PT Andritz Digugat Mantan Karyawan Rp9,5 Miliar

Hukum8 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Perkara Gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat, Senin (4/11/2024).

Dalam persidangan yang diketahui oleh majelis hakim Zulkifli SH MH,dihadiri langsung oleh kuasa hukum penggugat serta dihadiri oleh kuasa hukum tergugat  PT Andritz.

Dalam gugatannya penggugat Devi menggugat PT Andritz sebesar Rp9,5 miliar pada gugatan tersebut, dengan rincian Rp239,6 juta yang merupakan pesangon dan hak lainnya serta Rp9,3 miliar yang merupakan hak-hak penggugat berupa upah, bonur tahunan, klaim berobat, dan tunjangan hari raya (THR) sejak PHK hingga pensiun.

Usai sidang kuasa hukum penggugat Rosalina SH, mengatakan sebenarnya salah satu saksi tadi adalah haket PT Andritz, dan saksi tadi yang telah tandatangani surat PHK kleinnya.

“Seharusnya saksi tadi, tidak boleh menjadi saksi karena dia pasti berpihak kepada PT Andritz,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan, dalam keterangan saksi tadi dia menyebutkan klien kami telah melakukan pelanggaran kode etik.

“Menurut pada saat mediasi di kantor Disnaker klien kami ini tidak terbukti melakukan pelanggaran, dan tidak ada laporan atau penyelesaian secara intens sebelumnya, aalasan tergugat melakukan PHK kepada klien kita melakukan pelanggaran kode etik,” tegas kuasa hukum penggugat.

“Itu alasan tergugat mem PHK klien kita, tapi pas kita tanyakan di sidang tadi kepada saksi tidak ada kerugiannya kata saksi tadi,” tambahnya.

Ia menyampaikan, pihaknya telah membuat surat kepada pihak KPN dan KPT, memohon supaya perkara ini diawasi jangan sampai terjadi hal – hal seperti itu.

“Alasan kami membuat surat karena pada 28 Oktober kemarin pihak kuasa hukum tergugat diduga memasuki area jalan majelis hakim, kita melihat langsung kuasa hukum tergugat keluar dari ruangan pintu yang dilarang kecuali hakim dan Panitera,” katanya.

“Makanya pada sidang tadi majelis hakim mengingatkan kepada pihak – pihak, supaya tidak melakukan pendekatan apapun dalam proses persidangan dalam perkara ini,” lanjutnya.

Sementara itu kuasa hukum tergugat Teo Dora SH, mengatakan pihaknya menunggu sidang pembuktian saja dan keputusan majelis hakim.

“Terkait keterangan saksi sesuai fakta hukum yang terjadi,” jelasnya.

Saat ditanya terkait pada 28 Oktober lalu, akan memasuki kejalan ruangan hakim, menurut PH tergugat itu tidak ada. “Tidak ada, tidak ada,” tuturnya. (ANA)

    Komentar