Dipecat Pj Bupati Muba Sepihak, Dokter Puskesmas Jirak Ajukan Gugatan ke PTUN

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Fajar Maulidan seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Jirak Raya kecamatan Jirak Raya Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan telah mengabdi di Puskesmas tersebut selama tiga tahun, diberhentikan secara sepihak oleh Pj Bupati Muba Apriadi.

Saat diwawancarai terkait permasalahan pemberhentian secara sepihak, dr. Fajar Maulidan didampingi tim kuasa hukum Iir Sugiato SH dan Mulyadi SH MH mengatakan, pemberhentian sepihak terhadap dirinya tanpa melalui mekanisme seperti pemanggilan pertama dan kedua.

Dirinya diberhentikan hanya berdasarkan tidak masuk kerja karena mengalami sakit Covid 19 dan saat itu dirinya tidak masuk kerja melampirkan surat sakit.

“Saya hanya mencari keadilan karena saya diberhentikan sepihak tanpa melalui mekanisme. Sedangkan saya bertugas di Puskesmas Jirak tersebut sudah lebih dari tiga tahun,” kata dr. Fajar, Kamis (5/1/2023).

Bukan hanya itu saja, kewajiban dan hak-hak tidak didapatkannya seperti, mulai dari jasa medis, bahkan dirinya sempat mengurus pemindahan mulai dari menghadap Gubernur dan Bupati Muba sebelumnya, namun surat pemindahan belum sempat diproses tiba-tiba dirinya mendapatkan surat pemberhentian tanpa melalui surat pemberitahuan satu, dua dan tiga.

“Saya diberhentikan tanpa melalui surat pemberitahuan,” ucapnya.

Sementara itu, Iir Sugiarto dan Mulyadi SH MH selaku tim kuasa hukum dr. Fajar mengatakan, klien kami ini merupakan seorang dokter yang ditempatkan di Puskesmas Jirak Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) atas perkara yang menimpa klien kami ini, kami menilai ada kesewenang-wenangan atau arogansi.

“Dikeluarkannya surat pemberhentian terhadap klien kami oleh PJ Bupati Muba merupakan bentuk arogansi tentunya ini tidak boleh dilakukan oleh seorang pimpinan, kami akan melakukan upaya hukum untuk membatalkan surat keputusan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang segera dalam waktu dekat akan kami layangkan,” ujar Iir.

Kalau la yang menjadi dasar pemberhentian terhadap klien kami adalah karena tidak hadirnya klien kami dalam bekerja, sudah disampaikan terlebih dahulu karena pada saat itu klien kami sedang mengalami sakit Covid 19 dan hal tersebut sudah disampaikan melalui Kepala Puskesmas, Kadinkes dan pemberitahuan tersebut disertai surat Covid.

“Kami akan mengajukan gugatan ke PTUN atas Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Muba, sebelum melakukan gugatan kami terlebih dahulu melayangkan surat keberatan atas SK yang dikeluarkan oleh PJ Bupati Muba tersebut, namun bentuk arogansinya tidak ada tanggapan sama sekali atas surat yang kami layangkan baik melalui surat atau pun lisan, kami berharap PTUN akan menilai dan mengkaji  atas tindakan yang diambil oleh PJ Bupati Muba terhadap klien kami,” jelas Iir. (ANA)

    Komentar