SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Diduga melakukan penipuan dan penggelapan dalam perkara bisa meloloskan bekerja sebagai anggota Polri, AM (23), warga Lorong Pamilidin, Kenten Palembang, diamankan Unit Pidsus Sat Reskrim Polrestabes Palembang. Dia diamankan pada Selasa malam (17/5/2022) di rumahnya.
Informasi dihimpun, aksi penipuan dilakukannya terjadi hari Minggu (8/10/2022) sekira jam 16. 30 WIB di Jalan Majapahit 3, Tuan Kentang, Jakabaring Palembang. Akibatnya korban IR (46) mengalami kerugian uang sebesar Rp590 juta, dan melapor ke SPKT Polrestabes Palembang.
Diceritakannya, kejadian bermula korban memiliki anak yang bernama Diki Candra Andi Wijaya yang pada tahun 2020 lalu sedang mengikuti seleksi tes Bintara Kepolisian. Lalu saksi Nurli dan Saksi Novi memperkenalkan korban dengan Riski Wahyu Dinata (DPO) yang menurut keterangan saksi Novi bahwa Riski bisa membantu anak korban menjadi anggota Polisi.
Nah dari sinilah, hubungan korban dan Riski berlanjut hingga akhirnya Riski menyatakan sanggup untuk menolong anak korban agar diterima menjadi polisi. “Namun dengan syarat korban harus menyerahkan uang Rp590 juta kepadanya,” kata korban, saat membuat laporan polisi.
Lanjutnya, supaya korban bisa yakin dengan terlapor Riski. Terlapor membuat kan surat perjanjian disebuah Notaris. Yang mana surat tersebut sudah di palsukan tersangka AM.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidsus Iptu Ledi, ketika dikonfirmasi membenarkan unit Pidsus, sudah mengamankan seorang perempuan terduga kasus penipuan dan penggelapan.
“Benar telah diamankan, dan kini sedang diperiksa lebih lanjut dan didalami. Perbuatannya ini bisa diterapkan Pasal 372 KUHP Jo 378 KUHP,” ujar Kompol Tri Wahyudi diruang kerjanya, Kamis (19/5/2022).
Lanjutnya, dalam perkara ini juga diamankan barang bukti (BB) satu buah Iphone, satu buah Perjanjian piutang, satu buah lembar surat pernyataan, satu buah lembar Surat Penitipan Uang, satu lembar surat perjanjian pengembalian dana, satu buah buku Notaris, Photo korban menyerahkan uang kepada terlapor Riski Wahyu Dinata (DPO).
“Saat ini anggota sedang dilapangan untuk mencari keberadaan pelaku yang masih buron, cepat atau lambat akan kita tangkap,” tegasnya.
Sementara, AM saat wawancara langsung mengakui perbuatannya ikut melakukan penipuan ini. “Saya di jebak teman. Teman saya yang menerima uang dari korban, setahu saya Rp300 – 400 juta. Setelah itu tidak tahunya dikirim korban lagi tapi saya tidak tahu,” katanya.
AM, mengaku kalau teman saya itu mengatakan bisa meluluskan anak korban karena ada om nya yang bisa ternyata tidak lulus polisi.
“Yang menerima uang dari korban itu teman saya, di transfer langsung ke dia. Saya hanya diberi uang Rp 10 juta dan itupun saya belikan jam sama handphone, itu juga saya kembalikan lagi sama dia hp harga Rp 2,7 juta dan jam 2,5 juta sisanya uang saya kembalikan sama dia,” jelas perempuan yang bekerja di kantor notaris ini.
Lanjutnya, bahwa baru pertama kali melakukan ini dan temannya itu kerja di kontraktor tetapi sudah tutup PT nya. “Menyesal,” akunya, yang sudah 5 tahun bekerja di kantor notaris. (ANA)
Komentar