Dihadiri Satu Pihak Berperkara, Sidang Perdana Sengketa Lahan UBD Ditunda

Hukum50 Dilihat

SUARAPUBLIK.ID, PALEMBANG – Majelis Hakim Efrata Tarigan, menunsa sidang perdana dugaan polemik silang sengketa antara pemilik lahan di lingkungan kampus Universitas Bina Darma (UBD) Palembang, dengan pihak yayasan, di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (23/08/2021).

Alasan penundaan persidangan tersebut, dikarenakan

hanya dihadiri pihak tergugat 1, dalam hal ini dihadiri kuasa hukum Yayasan UBD. Sementara tergugat 2 Sunda Ariana, tergugat 3 Linda Usriana, tergugat 4 Ferry Corly dan tergugat 5 Ade Kemala, tidak hadir dalam persidangan.

“Untuk itulah, majelis hakim menunda persidangan dengan meminta agar para pihak yang berperkara untuk hadir di dalam ruang sidang,” terangnya.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Narkoba 56 Tersangka Berhasil Diamankan

Diwawancarai usai sidang, kuasa hukum pihak pemilik lahan menceritakan, dasar pengajuan gugatan ke pihak PN Palembang dikarenakan pemilik lahan sebelumnya adalah pengurus serta pendiri UBD.

“Dikarenakan saat ini klien kami telah keluar dari kepengurusan,nmaka klien kami ini meminta kembali hak atas lahan di lingkungan kampus UBD tersebut,” ujar Wahyudi, kuasa hukum penggugat.

“Kami berharap agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan,” tegasnya.

Terpisah, pihak Yayasan UBD melalui kuasa hukumnya Fajri, selaku tergugat 1, mengatakan bahwa pihaknya hadir dalam sebagai warga negara yang taat akan hukum.

Baca Juga :  Truk Mobil Tangki Tabrak Pohon, Sopir Cedera Serius di Kepala

“Untuk tanggapannya mengenai perkara tersebut, nanti saja tinggal tunggu pembuktian persidangan, karena ini kan baru awal sidang dan itu pun majelis minta semua tergugat dapat hadir dipersidangan selanjutnya,” terangnya. (ANA)

    Komentar