Diduga Selewengkan Wewenang Terkait Surat Rekomendasi Kerja, Kades di Lais Dilaporkan ke Bupati Muba

SUARAPUBLIK.ID, MUBA – Seorang advokat sekaligus putra daerah Desa Tanjung Agung Timur, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA), Reno Wardono, S.H., M.H., CLA, menyampaikan pengaduan resmi kepada Bupati Musi Banyuasin terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Tanjung Agung Timur.

Laporan tersebut juga ditujukan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Inspektorat Musi Banyuasin.

Dalam surat pengaduannya, Reno menyampaikan keresahan masyarakat Desa Tanjung Agung Timur terhadap kebijakan Kepala Desa yang mewajibkan adanya Surat Rekomendasi Pekerjaan dan Surat Keterangan Domisili bagi warga yang ingin melamar kerja di sebuah perusahaan tambang batu bara yang beroperasi di wilayah desa tersebut.

Baca Juga :  Gencarkan Perkuat Tata Kelola Informasi Desa, Dinkominfo Muba Fasilitasi Pembentukan PPID di Desa Rimba Ukur

“Jika tidak ada surat tersebut, pihak perusahaan tidak berani menerima lamaran kerja dari masyarakat, karena takut akan adanya intervensi dari Kepala Desa,” ujar Reno kepada media, Kamis (26/6/2025).

Lebih jauh, Reno mengungkapkan bahwa surat rekomendasi tersebut bahkan ditandatangani oleh keponakan Kepala Desa inisial D yang bukan merupakan perangkat desa maupun warga Desa Tanjung Agung Timur.

Ironisnya, Kepala Desa juga diduga mengeluarkan surat domisili palsu untuk seseorang yang tidak tinggal di desa tersebut, demi mempermudah orang luar bekerja di perusahaan tambang tersebut.

Baca Juga :  HUT Bhayangkara Ke -79 Polres Muba Gelar Tabur Bunga 

“Ini jelas merugikan masyarakat desa kami. Lapangan kerja yang seharusnya untuk putra daerah malah diberikan kepada orang yang tidak memiliki keterkaitan dengan desa,” tegas Reno.

Lebih serius lagi, ia menduga adanya praktik jual-beli surat rekomendasi oleh pihak Kepala Desa demi keuntungan pribadi.

Dalam suratnya, Reno mengutip pasal-pasal hukum yang mengatur larangan penyalahgunaan wewenang serta pemalsuan dokumen, termasuk Pasal 263 KUHP tentang Surat Palsu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan UU Tindak Pidana Korupsi.

Atas dasar tersebut, masyarakat mendesak Bupati Musi Banyuasin untuk, Mengusut tuntas praktik tersebut, Memerintahkan Dinas Tenaga Kerja untuk mengambil alih wewenang rekomendasi kerja.

Baca Juga :  Bupati Muba Hadiri Haflah Akhirussanah dan Wisuda Tahfidz Perdana Ponpes Sirojul Ulum

Kemudian meminta melakukan pemeriksaan dan memberhentikan Kepala Desa jika terbukti melakukan pelanggaran.

Sebagai penutup, Reno menyampaikan bahwa jika pengaduan ini tidak ditanggapi, masyarakat dan mahasiswa Musi Banyuasin siap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran.

“Kami tidak ingin kepala desa menjadi penghalang bagi anak-anak muda di desa kami untuk bekerja dan maju. Kami akan perjuangkan hak kami sampai titik terakhir,” pungkasnya.

    Komentar